Jumat, 11 Januari 2013

Putusan Peradilan Semu Pidana

PUTUSAN PERADILAN SEMU
PROSES PERSIDANGAN PERKARA PEMBUNUHAN
DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU
(MATA KULIAH PRAKTEK HUKUM II)







 










Disusun Oleh :

MAHASISWA EKSTENSI HUKUM PIDANA SEMESTER VII


Kelompok 2 :
1.    IRA RIZKI RAFLESIA          NPM 09010127        Hakim Ketua
2.    ISMAIL SIPAKKAR              NPM 09010010        Hakim Anggota I
3.    SAUT M TINAMBUNAN      NPM 09010099        Hakim Anggota II
4.    LINDA NORA                        NPM 09010115        Panitera Pengganti
5.    EKO SATRIA ASTAMAN    NPM 09010145        Jaksa Penuntut Umum I
6.    WINDARMAN HASDI         NPM 09010108        Jaksa Penuntut Umum II
7.    SYAIFUL BAHRI                  NPM 09010038        Penasehat Hukum I
8.    APRIAN IDRUS                   NPM 09010144        Penasehat Hukum II
9.    FRANS O PANDIA              NPM 09010092        Terdakwa
10. M. AGUS SALIM                   NPM 09010173        Saksi I
11. ANDIKA ALTRIARA             NPM 09010027        Saksi II
12. REZA ALFITRIANSYAH     NPM 09010076        Saksi III
13. ASMAN MARTONO             NPM 09010001        Saksi IV
14. EKE FITRIA NENGSI          NPM 09010004        Saksi V
15. YUDI CHANDRA                 NPM 09010170        Petugas Pengawalan
16. IMRON                                   NPM 09010393        Petugas Keamanan
                                  
 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PROF.DR.HAZAIRIN,SH BENGKULU
TAHUN 2012





KATA PENGANTAR

Puji syukur, kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang selalu senantiasa melimpahkan rahmat dan perlindungan Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Tulisan Putusan Peradilan Semu Proses Persidangan Perkara Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Bengkulu ini dengan baik.
Yang mana tulisan Putusan Peradilan Semu Proses Persidangan Perkara Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut merupakan rangkaian Praktek Peradilan Semu Bidang Hukum Pidana yang kami lakukan selama perkuliahan Praktek Hukum II pada Semester VII dari mulai bulan September 2012 s.d Januari 2013, yang menghasilkan Putusan Peradilan Semu ini.  
Terima kasih kami sampaikan kepada Dr. Binsar Gultom,SH,SE,MH yang telah membimbing kami dalam Praktek Peradilan Semu Hukum Pidana ini, sehingga menambah pengetahuan kami tentang Proses Beracara Pidana di Pengadilan Tingkat Pertama.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan Tulisan ini masih banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun isi materinya, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan.
Besar harapan kami, semoga Tulisan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi mahasiswa Universitas Prof.Dr.Hazairin,SH Bengkulu.


Bengkulu,         Desember 2012
Penyusun


P U T U S A N
Nomor : 325/PID.B/2012/PN.BKL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama                                     :  FRANS BIN PANDIA
Tempat Lahir             :  Bengkulu
Umur/Tgl Lahir         :  27 Tahun, 17 Agustus 1985
Jenis Kelamin          :  Laki-laki
Kebangsaan             :  Indonesia
Agama                       :  Islam
Alamat                        :  Jl. Manggis 6, RT 18 No.6 Kel. Panorama, Kec. Singaran
   Pati, Kota Bengkulu
Pekerjaan                  :  Pedagang Daging
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
1.     Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2012 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2012;
2.     Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2012;
3.     Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 16 September 2012;
4.     Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 17 September 2012 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2012;
5.     Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 15 Desember 2012;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum SYAIFUL BAHRI,SH,MH dan rekan, yang berkantor di Jalan Serayu No.39 Padang Harapan, Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Ketua Majelis Hakim Nomor : 325/Pid.B/2012/PN.BKL tertanggal 11 Oktober 2012.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca :
1.     Surat Pelimpahan Berkas Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : APB-353/N.7.10/Epp.2/08//2012 tertanggal 10 September 2012 dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu;
2.     Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini Nomor : 325/Pen.Pid/2012/PN.BKL tertanggal 10 September Oktober 2012;
3.     Penetapan Hakim Ketua Majelis mengenai hari sidang pertama Nomor : 325/Pen.Pid/2012/PN.BKL tertanggal 4 Oktober 2012;
4.     Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum serta surat-surat lainnya dalam berkas perkara.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum di Persidangan yang pada pokoknya menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1.     Menyatakan Terdakwa FRANS BIN PANDIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan mati” sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dan terbukti pula melanggar Dakwaan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP;
2.     Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3.     Menyatakan barang bukti berupa :
-       1 (Satu) bilah Pisau panjang kurang lebih 15 (Lima Belas) cm dan pada bagian gagang dibalut dengan lakban Hitam dan
-       1 (Satu) buah sarung pisau warna Coklat yang panjangnya kurang lebih 20 (Dua Puluh) cm dirampas untuk dimusnahkan.
4.    Menetapkan supaya Terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
 Telah mendengar pembelaan/permohonan secara lisan di persidangan dari terdakwa FRANS BIN PANDIA, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena ingin membela temannya dan untuk melindungi diri, terdakwa juga menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
 Telah mendengar pula Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa secara tertulis di persidangan tertanggal 29 November 2012, yang pada pokoknya adalah memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini menjatuhkan putusan yang intinya membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dengan alasan dalam hal ini bahwa selama berlangsungnya persidangan ini perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut;
Telah mendengar Replik secara tertulis di persidangan dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menolak semua isi Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, begitu pula dengan terdakwa dan Penasehat Hukumnya tetap dengan pembelaan/permohonannya;
Meinmbang, bahwa atas pembelan Penasehat Hukum terdakwa tersebut secara khusus akan dapat diketahui apakah terbukti atau tidak kesalahan terdakwa di dalam pembuktian unsur-unsur dari dakwaan Jaksa yang diajukan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa FRANS BIN PANDIA telah diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :  
1.     Kesatu
Primair :
----- Bahwa Ia Terdakwa FRANS BIN PANDIA, pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012, sekira pukul jam 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2012, bertempat di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
----- Berawal dari saksi REZA BIN AGUS sedang ngobrol dengan saksi ANDIKA BIN AGUS di rumah orang tuanya yaitu saksi AGUS BIN SALIM yang menceritakan permasalahannya dengan tetangga yang bernama CHANDRA mau menantang berkelahi, mendengar cerita tersebut kemudian saksi AGUS BIN SALIM mengatakan untuk tidak meladeni CHANDRA, setelah itu saksi ANDIKA BIN AGUS pulang, kemudian saksi AGUS BIN SALIM menyuruh saksi REZA BIN AGUS bersama korban IMRON BIN AGUS pergi kerumah ANDIKA BIN AGUS, setelah sampai dirumah saksi ANDIKA BIN AGUS, saksi REZA BIN AGUS melihat CHANDRA dan teman-temannya sudah berada di depan rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, kemudian korban IMRON BIN AGUS ingin turun mendekati rumah saksi ANDIKA BIN AGUS tiba-tiba terdakwa mengatakan “Ngapo nak ditujah pulo?”, setelah suasana mulai agak tenang dan saksi ANDIKA BIN AGUS berdiri di dekat kandang ayam, sedangkan Terdakwa dan saksi UJANG berada di samping kiri dan kanan saksi ANDIKA BIN AGUS, tidak lama kemudian saksi ANDIKA BIN AGUS ribut kembali dengan CHANDRA dan CHANDRA membacok ANDIKA BIN AGUS tetapi parangnya terlepas dan terjadi perkelahian antara saksi ANDIKA BIN AGUS dengan CHANDRA, melihat hal tersebut kemudian korban IMRON BIN AGUS mendekati saksi ANDIKA BIN AGUS dan CHANDRA namun CHANDRA langsung lari ke arah depan dan dikejar oleh saksi ANDIKA BIN AGUS, sedangkan Terdakwa mengejar saksi REZA BIN AGUS dan korban IMRON BIN AGUS ke arah jalan karena posisi saksi REZA BIN AGUS berada di depan sehingga lebih dahulu untuk lari dan pada saat itu saksi REZA BIN AGUS melihat jarak korban IMRON BIN AGUS dengan Terdakwa hanya berjarak 2 (Dua) meter dengan memegang pisau, karena takut saksi REZA BIN AGUS lari duluan ke arah jalan, kemudian datang saksi AGUS BIN SALIM bersama dengan saksi EKO BIN ANDIKA yang bermaksud menuju rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, namun sesampainya di pinggir jalan dekat rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, saksi AGUS BIN SALIM melihat Terdakwa mengejar korban IMRON dengan memegang pisau dan ketika jarak antara terdakwa dengan korban IMRON sudah dekat, terdakwa menusukkan pisaunya kearah perut korban IMRON, melihat kejadian tersebut saksi AGUS BIN SALIM langsung mengambil pisau dari kantongnya dan menusukkan pisau tersebut dan mengenai tangan terdakwa lalu terdakwa pun membalas dengan menusukkan pisau yang dipegangnya dan mengenai tangan kanan saksi AGUS BIN SALIM, setelah itu terdakwa dan saksi AGUS BIN SALIM sama-sama lari. Akibat perbuatan terdakwa, korban IMRON mengalami luka robek pada daerah pangkal ibu jari tangan kanan berukuran Empat Kali Tiga Centimeter, pada daerah perut sebelah kiri ditemukan luka tusuk berukuran lebar Tiga Centimeter dan dalam Lima Belas Centimeter, pada daerah punggung sebelah kiri ditemukan luka tusuk berkukuran lebar Tiga Centimeter dan dalam Lima Belas Centimeter, pada daerah paha kiri ditemukan luka robek berukuran Dua Kali Setengah Centimeter, pada daerah tungkai bawah kiri sebelah kanan ditemukan luka robek berukuran Dua Kali Setengah Centimeter, pada daerah punggung kaki kiri ditemukan luka robek berukuran Enam Kali Dua Centimeter yang diduga akibat kekerasan benda tajam. Penyebab kematian korban tidak dapat diketahui karena tidak dilakukan tindakan bedah jenazah, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 474.5/1162/INST.13/12 tanggal 23 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Ferdi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus,Kota Bengkulu. ---------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair :
----- Bahwa Ia Terdakwa FRANS BIN PANDIA, pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012, sekira pukul jam 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2012, bertempat di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------
----- Berawal dari saksi REZA BIN AGUS sedang ngobrol dengan saksi ANDIKA BIN AGUS di rumah orang tuanya yaitu saksi AGUS BIN SALIM yang menceritakan permasalahannya dengan tetangga yang bernama CHANDRA mau menantang berkelahi, mendengar cerita tersebut kemudian saksi AGUS BIN SALIM mengatakan untuk tidak meladeni CHANDRA, setelah itu saksi ANDIKA BIN AGUS pulang, kemudian saksi AGUS BIN SALIM menyuruh saksi REZA BIN AGUS bersama korban IMRON BIN AGUS pergi kerumah ANDIKA BIN AGUS, setelah sampai dirumah saksi ANDIKA BIN AGUS, saksi REZA BIN AGUS melihat CHANDRA dan teman-temannya sudah berada di depan rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, kemudian korban IMRON BIN AGUS ingin turun mendekati rumah saksi ANDIKA BIN AGUS tiba-tiba terdakwa mengatakan “Ngapo nak ditujah pulo?”, setelah suasana mulai agak tenang dan saksi ANDIKA BIN AGUS berdiri di dekat kandang ayam, sedangkan Terdakwa dan saksi UJANG berada di samping kiri dan kanan saksi ANDIKA BIN AGUS, tidak lama kemudian saksi ANDIKA BIN AGUS ribut kembali dengan CHANDRA dan CHANDRA membacok ANDIKA BIN AGUS tetapi parangnya terlepas dan terjadi perkelahian antara saksi ANDIKA BIN AGUS dengan CHANDRA, melihat hal tersebut kemudian korban IMRON BIN AGUS mendekati saksi ANDIKA BIN AGUS dan CHANDRA namun CHANDRA langsung lari ke arah depan dan dikejar oleh saksi ANDIKA BIN AGUS, sedangkan Terdakwa mengejar saksi REZA BIN AGUS dan korban IMRON BIN AGUS ke arah jalan karena posisi saksi REZA BIN AGUS berada di depan sehingga lebih dahulu untuk lari dan pada saat itu saksi REZA BIN AGUS melihat jarak korban IMRON BIN AGUS dengan Terdakwa hanya berjarak 2 (Dua) meter dengan memegang pisau, karena takut saksi REZA BIN AGUS lari duluan ke arah jalan, kemudian datang saksi AGUS BIN SALIM bersama dengan saksi EKO BIN ANDIKA yang bermaksud menuju rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, namun sesampainya di pinggir jalan dekat rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, saksi AGUS BIN SALIM melihat Terdakwa mengejar korban IMRON dengan memegang pisau dan ketika jarak antara terdakwa dengan korban IMRON sudah dekat, terdakwa menusukkan pisaunya kearah perut korban IMRON, melihat kejadian tersebut saksi AGUS BIN SALIM langsung mengambil pisau dari kantongnya dan menusukkan pisau tersebut dan mengenai tangan terdakwa lalu terdakwa pun membalas dengan menusukkan pisau yang dipegangnya dan mengenai tangan kanan saksi AGUS BIN SALIM, setelah itu terdakwa dan saksi AGUS BIN SALIM sama-sama lari. Akibat perbuatan terdakwa, korban IMRON mengalami luka robek pada daerah pangkal ibu jari tangan kanan berukuran Empat Kali Tiga Centimeter, pada daerah perut sebelah kiri ditemukan luka tusuk berukuran lebar Tiga Centimeter dan dalam Lima Belas Centimeter, pada daerah punggung sebelah kiri ditemukan luka tusuk berkukuran lebar Tiga Centimeter dan dalam Lima Belas Centimeter, pada daerah paha kiri ditemukan luka robek berukuran Dua Kali Setengah Centimeter, pada daerah tungkai bawah kiri sebelah kanan ditemukan luka robek berukuran Dua Kali Setengah Centimeter, pada daerah punggung kaki kiri ditemukan luka robek berukuran Enam Kali Dua Centimeter yang diduga akibat kekerasan benda tajam. Penyebab kematian korban tidak dapat diketahui karena tidak dilakukan tindakan bedah jenazah, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 474.5/1162/INST.13/12 tanggal 23 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Ferdi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus,Kota Bengkulu. ---------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Lebih Subsidair :
----- Bahwa Ia Terdakwa FRANS BIN PANDIA, pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012, sekira pukul jam 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2012, bertempat di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
----- Berawal dari saksi REZA BIN AGUS sedang ngobrol dengan saksi ANDIKA BIN AGUS di rumah orang tuanya yaitu saksi AGUS BIN SALIM yang menceritakan permasalahannya dengan tetangga yang bernama CHANDRA mau menantang berkelahi, mendengar cerita tersebut kemudian saksi AGUS BIN SALIM mengatakan untuk tidak meladeni CHANDRA, setelah itu saksi ANDIKA BIN AGUS pulang, kemudian saksi AGUS BIN SALIM menyuruh saksi REZA BIN AGUS bersama korban IMRON BIN AGUS pergi kerumah ANDIKA BIN AGUS, setelah sampai dirumah saksi ANDIKA BIN AGUS, saksi REZA BIN AGUS melihat CHANDRA dan teman-temannya sudah berada di depan rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, kemudian korban IMRON BIN AGUS ingin turun mendekati rumah saksi ANDIKA BIN AGUS tiba-tiba terdakwa mengatakan “Ngapo nak ditujah pulo?”, setelah suasana mulai agak tenang dan saksi ANDIKA BIN AGUS berdiri di dekat kandang ayam, sedangkan Terdakwa dan saksi UJANG berada di samping kiri dan kanan saksi ANDIKA BIN AGUS, tidak lama kemudian saksi ANDIKA BIN AGUS ribut kembali dengan CHANDRA dan CHANDRA membacok ANDIKA BIN AGUS tetapi parangnya terlepas dan terjadi perkelahian antara saksi ANDIKA BIN AGUS dengan CHANDRA, melihat hal tersebut kemudian korban IMRON BIN AGUS mendekati saksi ANDIKA BIN AGUS dan CHANDRA namun CHANDRA langsung lari ke arah depan dan dikejar oleh saksi ANDIKA BIN AGUS, sedangkan Terdakwa mengejar saksi REZA BIN AGUS dan korban IMRON BIN AGUS ke arah jalan karena posisi saksi REZA BIN AGUS berada di depan sehingga lebih dahulu untuk lari dan pada saat itu saksi REZA BIN AGUS melihat jarak korban IMRON BIN AGUS dengan Terdakwa hanya berjarak 2 (Dua) meter dengan memegang pisau, karena takut saksi REZA BIN AGUS lari duluan ke arah jalan, kemudian datang saksi AGUS BIN SALIM bersama dengan saksi EKO BIN ANDIKA yang bermaksud menuju rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, namun sesampainya di pinggir jalan dekat rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, saksi AGUS BIN SALIM melihat Terdakwa mengejar korban IMRON dengan memegang pisau dan ketika jarak antara terdakwa dengan korban IMRON sudah dekat, terdakwa menusukkan pisaunya kearah perut korban IMRON, melihat kejadian tersebut saksi AGUS BIN SALIM langsung mengambil pisau dari kantongnya dan menusukkan pisau tersebut dan mengenai tangan terdakwa lalu terdakwa pun membalas dengan menusukkan pisau yang dipegangnya dan mengenai tangan kanan saksi AGUS BIN SALIM, setelah itu terdakwa dan saksi AGUS BIN SALIM sama-sama lari. Akibat perbuatan terdakwa, korban IMRON mengalami luka robek pada daerah pangkal ibu jari tangan kanan berukuran Empat Kali Tiga Centimeter, pada daerah perut sebelah kiri ditemukan luka tusuk berukuran lebar Tiga Centimeter dan dalam Lima Belas Centimeter, pada daerah punggung sebelah kiri ditemukan luka tusuk berkukuran lebar Tiga Centimeter dan dalam Lima Belas Centimeter, pada daerah paha kiri ditemukan luka robek berukuran Dua Kali Setengah Centimeter, pada daerah tungkai bawah kiri sebelah kanan ditemukan luka robek berukuran Dua Kali Setengah Centimeter, pada daerah punggung kaki kiri ditemukan luka robek berukuran Enam Kali Dua Centimeter yang diduga akibat kekerasan benda tajam. Penyebab kematian korban tidak dapat diketahui karena tidak dilakukan tindakan bedah jenazah, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 474.5/1162/INST.13/12 tanggal 23 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Ferdi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus,Kota Bengkulu. ---------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

2.     Kedua :
----- Bahwa Ia Terdakwa FRANS BIN PANDIA, pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012, sekira pukul jam 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2012, bertempat di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Berawal dari saksi AGUS BIN SALIM bersama dengan saksi EKO BIN ANDIKA yang bermaksud menuju rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, namun sesampainya di pinggir jalan dekat rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, saksi AGUS BIN SALIM melihat Terdakwa mengejar korban IMRON dengan memegang pisau dan ketika jarak antara terdakwa dengan korban IMRON sudah dekat, terdakwa menusukkan pisaunya kearah perut korban IMRON. Melihat kejadian tersebut saksi AGUS BIN SALIM langsung mengambil pisau dari kantongnya dan menusukkan pisau tersebut dan mengenai tangan terdakwa lalu terdakwa pun membalas dengan menusukkan pisau yang dipegangnya dan mengenai tangan kanan saksi AGUS BIN SALIM. -----
----- Akibat perbuatan terdakwa, saksi AGUS BIN SALIM mengalami luka robek pada lengan dalam tangan kanan dengan ukuran panjang Enam Centimeter dan Lebar Satu Centimeter, akibat trauma benda tumpul dan perlukaan tersebut tidak menyebabkan atau menimbulkan gangguan untuk melaksanakan atau pekerjaannya sehari-hari, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.Pol : VER/82/IV/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Nancy BM. Sirait, dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Bengkulu. -------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

Telah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti akan dakwaan dimaksud, kemudian terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi secara tertulis pada persidangan tertanggal 25 Oktober 2012, yang  pada pokoknya keberatan atas semua Dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum karena Terdakwa tidak melakukan perbuatan pembunuhan atau pembunuhan berencana ataupun penganiayaan;
Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya tetap pada dakwaannya semula;
Telah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya tetap keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela di persidangan pada tanggal 25 Oktober 2012, yang pada pokoknya adalah Eksepsi Terdakwa atau Penasehat Hukum ditolak, sehingga pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar di persidangan sebagai berikut :
1.     Saksi AGUS BIN SALIM, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
-       Bahwa pada Selasa tanggal 17 Juli 2012, sekira pukul jam 18.30 WIB, bertempat di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu telah terjadi pembunuhan terhadap korban yang bernama IMRON BIN AGUS;
-       Bahwa pada Selasa tanggal 17 Juli 2012, sekira pukul jam 18.30 WIB, terdakwa ada di tempat kejadian perkara;
-       Bahwa pada saat terjadinya pembunuhan terhadap korban yang bernama IMRON, saksi sedang berada dirumahnya dan jarak rumah saksi dari tempat kejadian perkara kira-kira 1 (Satu) Km;
-       Bahwa saksi saat itu dijemput pakai sepeda motor oleh cucunya bernama EKO sambil berkata ada ribut-ribut dirumah cucunya, dan tidak begitu lama saksi berboncengan dengan cucunya tersebut menuju ke tempat kejadian perkara;
-       Bahwa pada waktu saksi bersama cucunya sampai ditempat kejadian perkara saksi melihat terdakwa sedang berhadap-hadapan dan kejar-kejaran dengan korban IMRON yang sudah terluka di perutnya;
-       Bahwa korban IMRON adalah anak kandung korban;
-       Bahwa pada saat itu saya menuduh terdakwa yang menusuk anak saya korban IMRON dan seketika itu juga saya serang terdakwa maka terjadilah saling serang antara saksi dengan terdakwa sehingga berakibat saksi luka ditangan dan juga terdakwa terluka di tangan;
-       Bahwa saksi tidak melihat langsung terdakwa menusuk anak kandungnya bernama IMRON tersebut;
-       Bahwa pada keesokan harinya korban IMRON meninggal dunia di Rumah Sakit Umum M.Yunus Bengkulu.
2.     Saksi ANDIKA BIN AGUS, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
-       Bahwa saksi sebelumnya tidak saling bermusuhan dengan kelompok CHANDRA;
-       Bahwa pada saat CHANDRA mengejar saksi masuk kedalam rumah saksi dan CHANDRA mendorong pintu masuk, tapi yang menahan pintu adalah saksi bersama-sama terdakwa;
-       Bahwa saksi tidak tahu siapa yang duluan meninggal dunia apakah korban CHANDRA ataukah korban IMRON;
-       Bahwa saksi setelah memukul CHANDRA kemudian pulang kerumah menjemput istri dan anaknya langsung pergi ke rumah orang tuanya, setelah itu datang Tim Buser dari Polres Bengkulu menangkap saksi lalu dibawa ke Polres Bengkulu;
-       Bahwa saksi tidak tahu kejadian pembunuhan terhadap korban IMRON;
-       Bahwa yang duluan tinggal di bedengan tersebut adalah saksi;
-       Bahwa saksi kenal dengan Sdr.UJANG;
-       Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menusuk korban IMRON;
-       Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang ada di tempat kejadian perkara;
3.     Saksi REZA BIN AGUS, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
-       Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
-       Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012, sekira pukul jam 18.30 WIB, bertempat di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu telah terjadi penganiayaan terhadap korban IMRON dan saksi sendiri yang dilakukan oleh terdakwa;
-       Bahwa sebelum kejadian saksi bersama korban IMRON BIN AGUS berangkat menuju kerumah saksi ANDIKA BIN AGUS dan ketika sampai di depan rumah ANDIKA BIN AGUS saksi melihat CHANDRA dan keempat temannya berdiri di depan rumah ANDIKA BIN AGUS lalu Terdakwa mendekati korban IMRON sambil berkata ‘Ngapo dekat-dekat nak ditujah pulo?”, setelah itu saksi melihat terdakwa mengarahkan pisaunya ke badan korban IMRON BIN AGUS dan saksi pada saat itu langsung lari ke jalan Manggis;
-       Bahwa pada saat Terdakwa mengejar korban IMRON BIN AGUS dan mengarahkan pisaunya ke tubuh korban IMRON BIN AGUS saat itu penerangan terang karena cahaya lampu dari rumah dekat tempat kejadian perkara;
-       Bahwa saksi mengetahui korban IMRON BIN AGUS kena tusuk setelah sampai dirumah orang tuanya yaitu saksi AGUS BIN SALIM dan mengatakan korban IMRON BIN AGUS di Rumah Sakir karena ditusuk oleh Terdakwa;
-       Bahwa saksi juga melihat tangan orang tua saksi yaitu AGUS BIN SALIM terluka dan pada saat itu orang tua saksi mengatakan karena berkelahi dengan Terdakwa karena ingin menolong korban IMRON BIN AGUS;
-       Bahwa setelah keesokan harinya saksi mengetahui korban IMRON BIN AGUS meninggal dunia dan badannya banyak luka bekas tusukan.
4.     Saksi ASMAN BIN MARTONO, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
-       Bahwa pada saat saksi sedang piket malam ada orang telepon memberitahukan ada kejadian pembunuhan di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu dan saya langsung pergi menuju TKP, setelah sampai di TKP keadaan sudah sepi karena korban dibawa ke Rumah Sakit Umum M.Yunus Bengkulu;
-       Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012 sekira jam 20.00 WIB di ruang RSU M.Yunus Bengkulu saksi memeriksa identitas terdakwa;
-       Bahwa saat itu benar terdakwa bersama-sama korban dirawat dalam satu ruang UGD yang tempatnya saling berhadapan;
-       Bahwa terdakwa waktu itu mengalami luka di tangannya;
-       Bahwa korban IMRON waktu itu dalam keadaan masih sadar dan dalam posisi duduk;
-       Bahwa pada saat itu antara korban dengan terdakwa terjadi bertengkar mulut, korban IMRON bilang bahwa terdakwa yang menusuk korban, dan sebaliknya juga terdakwa bilang “kamulah yang menusuk saya”.

Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa juga telah mengajukan saksi yang meringankan terdakwa (Ade Charge) yang telah didengar di persidangan sebagai berikut :
5.     Saksi EKE FITRIA BINTI NENGSI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
-       Bahwa pada saat itu suami saksi keluar, tidak lama setelah itu masuk kedalam rumah bersama-sama dengan terdakwa, tidak lama kemudian CHANDRA (suami) menyalakan musik terjadilah ribut-ribut antara suami saya dengan ANDIKA, dan terdakwa waktu itu menarik tangan suami saya supaya jangan ribut untuk diselesaikan secara damai saja;
-       Bahwa tidak lama kemudian ANDIKA ribut lagi dengan suami saya dan suami saya lari ke arah jalan dikejar oleh ANDIKA sambil memegang sepotong kayu lalu dipukul kearah kepala bagian belakang kepala suami saya dan suami saya jatuh, pada saat itu FRANS datang membantu saya membawa suami saya ke rumah sakit;
-       Bahwa pada saat itu FRANS mau membantu suami saya dalam keadaan terluka;
-       Bahwa pada saat itu FRANS membantu suami saya ke rumah sakit;
-       Bahwa waktu itu terdakwa dan korban CHANDRA sama-sama dirawat di Rumah Sakit Umum M.Yunus Bengkulu;
-       Bahwa luka terdakwa waktu itu terdapat di tangannya;
-       Bahwa pada waktu terjadi ribut, saksi melihat di tempat kejadian ada Terdakwa, UJANG, REZA dan IMRON;
-       Bahwa saksi melihat ANDIKA memukul CHANDRA sampai jatuh.

Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa FRANS BIN PANDIA dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
-        Bahwa keterangan terdakwa di Penyidik semuanya direkayasa;
-        Bahwa dalam BAP Penyidik terdakwa disuruh langsung tanda tangan dan tidak disuruh membaca terlebih dahulu;
-        Bahwa pada waktu kejadian yaitu hari Selasa tanggal 17 Juli 2012 Terdakwa berkunjung ke rumah CHANDRA pakai sepeda motor, setelah sampai di rumah CHANDRA disana sudah ada Sdr. UJANG dan teman-teman yang lain lalu kami ngobrol;
-        Bahwa pada waktu itu CHANDRA ada membunyikan musik di HP nya;
-        Bahwa pada waktu terdakwa di belakang rumah CHANDRA, Sdr. ANDIKA ada menegur CHANDRA jangan hidupkan musik kencang-kencang karena mengganggu;
-        Bahwa pada waktu CHANDRA berkelahi dengan Sdr. ANDIKA saya ada mendengar jerita wanita barulah saya pergi keluar ke arah jalan besar, setelah di pinggir jalan besar disana saya bertemu istri CHANDRA dan saya ikut membantu CHANDRA dan saya tidak bertemu dengan Sdr.AGUS;
-        Bahwa saat terjadi perkelahian terdakwa dengan Sdr.AGUS, terdakwa tidak pernah menusuk tangan Sdr.AGUS;
-        Bahwa pada waktu itu terjadi perkelahian masal dan banyak membawa senjata tajam;
-        Bahwa pada saat terjadinya perkelahian tersebut terdakwa sedang berada di dalam rumah;
-        Bahwa pada saat terjadinya perkelahian antara Sdr.ANDIKA dan Sdr.CHANDRA terdakwa tidak pernah ketemu dengan Sdr.AGUS;
-        Bahwa terdakwa tidak tahu mana yang duluan terjadi pembunuhan CHANDRA ataukah IMRON;
-        Bahwa terdakwa tidak pernah berkelahi dengan Sdr.AGUS;
-        Bahwa yang duluan terbunuh adalah CHANDRA baru terdakwa ditusuk oleh AGUS;
-        Bahwa benar terdakwa satu ruangan bersama korban IMRON dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah M.Yunus Bengkulu;
-        Bahwa benar pada malam terdakwa dirawat itu juga Polisi mengambil identitas diri terdakwa;
-        Bahwa benar Rekonstruksi dalam BAP Penyidik tersebut, tetapi Rekonstruksi tersebut direkayasa oleh Polisi dan tidak benar.

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai pembuktian dalam perkara ini, yakni sebagai berikut :
-        1 (Satu) bilah Pisau panjang kurang lebih 15 (Lima Belas) cm dan pada bagian gagang dibalut dengan lakban Hitam dan
-        1 (Satu) buah sarung pisau warna Coklat yang panjangnya kurang lebih 20 (Dua Puluh) cm.

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan serta adanya petunjuk, jika diperhatikan dan dihubungkan satu sama lainnya terdapat saling bersesuaian, sehingga Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
-        Bahwa benar terdakwa FRANS BIN PANDIA pada malam kejadian terbunuhnya CHANDRA berada di tempat kejadian bersama-sama ANDIKA BIN AGUS;
-        Bahwa benar setelah terbunuhnya korban CHANDRA oleh ANDIKA BIN AGUS, terdakwa FRANS BIN PANDIA mengejar REZA BIN AGUS dan korban IMRON BIN AGUS, karena IMRON BIN AGUS adalah saudara kandung daripada ANDIKA BIN AGUS yang telah membunuh korban CHANDRA;
-        Bahwa benar tidak lama kemudian AGUS BIN SALIM tiba di tempat kejadian perkara dan melihat terdakwa FRANS BIN PANDIA sedang berhadap-hadapan dengan korban IMRON BIN AGUS dalam kondisi keadaan luka di perut dan terjatuh di tempat kejadian;
-        Bahwa benar karena menduga anaknya dilukai oleh terdakwa FRANS BIN PANDIA, AGUS BIN SALIM langsung menusukkan pisau yang dibawa dari rumah ke arah FRANS BIN PANDIA, sehingga FRANS BIN PANDIA terluka, sebaliknya FRANS BIN PANDIA pun membalasnya dengan menusukkan pisau ke arah lengan AGUS BIN SALIM, sehingga AGUS pun terluka;
-        Bahwa benar setelah terdakwa FRANS BIN PANDIA berkelahi dengan AGUS BIN SALIM. FRANS BIN PANDIA langsung segera lari untuk menolong korban CHANDRA yang juga mengalami luka-luka akibat tusukan ANDIKA BIN AGUS untuk dibawa ke rumah sakit M.Yunus;
-        Bahwa benar terdakwa FRANS BIN PANDIA membawa korban CHANDRA ke rumah sakit bersama istri CHANDRA bernama EKE FITRIA BINTI NENGSI, yang menurut EKE FITRIA lengan terdakwa FRANS BIN PANDIA dalam keadan terluka;
-        Bahwa benar karena terluka, FRANS BIN PANDIA dibawa untuk dirawat ke Unit Gawat Darurat RSU M.Yunus dan bertemu dengan IMRON BIN AGUS yang juga di rawat di UGD RSU M. Yunus;
-        Bahwa benar sebelum IMRON BIN AGUS meninggal dunia sempat menunjuk FRANS BIN PANDIA sebagai orang yang menusuknya disaksikan oleh Petugas Polisi yang saat itu sedang berada satu ruangan di UGD RSU M.Yunus untuk mengumpulkan data tentang kejadian tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, apakah fakta hukum tersebut dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa Jaksa di persidangan mengajukan terdakwa dengan dakwaan kumulatif secara berlapis yaitu : Kesatu Primair melanggar Pasal 340 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP;
 Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa disusun secara kumulatif berlapis, maka Majelis Hakim diberikan kewenangan untuk memilih dalam mempertimbangkan dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang sesuai dalam perkara ini sebagaimana dibuktikan Penuntut Umum adalah dakwaan Kesatu Lebih Subsidair melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan dakwaan Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai   berikut :
1)    Unsur barang siapa
2)    Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain
3)    Unsur mengakibatkan orang meninggal dunia
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” di sini adalah seseorang atau subjek hokum atau siapa saja yang dapat diminta pertanggung jawabannya secara pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan sesuaian dakawaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa terdakwa yang diajukan dalam persidangan ini bernama FRANS BIN PANDIA dan ketika ditanya dia benar dalam kondisi sehat, yang perbuatannya akan dibuktikan dalam unsur-unsur dakwaan Jaksa berikutnya;
Menimbang, oleh karena itu unsur “barang siapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah disimpulkan oleh Majelis Hakim di atas dapat dijelaskan bahwa terjadinya kekerasan/penusukan kepada korban IMRON (anak kandung AGUS BIN SALIM), disebabkan terlebih dahulu korban CHANDRA yang merupakan saudara sepupu dari terdakwa FRANS BIN PANDIA telah dibunuh oleh ANDIKA BIN AGUS;
Menimbang, bahwa saksi AGUS BIN SALIM tiba di tempat kejadian perkara dan melihat terdakwa sedang berhadap-hadapan dengan korban IMRON, dimana saat itu dalam keadaan luka di perut dan terjatuh di tempat kejadian, mendorong AGUS BIN SALIM secara spontan menusukkan pisau yang dibawa dari rumah ke arah lengan FRANS BIN PANDIA, sehingga FRANS terluka, sebaliknya FRANS BIN PANDIA pun membalasnya dengan menusukkan pisau ke arah lengan AGUS, sehingga AGUS pun terluka;
Menimbang, bahwa untuk lebih meyakinkan Majelis Hakim bahwa terdakwa FRANS BIN PANDIA lah yang salah satu menusukkan korban IMRON BIN AGUS, selain berdasarkan fakta saat terjadi tusuk menusuk antara AGUS dengan FRANS ketika AGUS melihat anaknya IMRON terluka di perut, bahkan ketika di rumah sakit yang kebetulan FRANS BIN PANDIA dan IMRON BIN AGUS dirawat satu ruangan di UGD, sebelum IMRON meninggal dunia sempat mengatakan sambil menunjuk dengan tangan bahwa FRANS BIN PANDIA sebagai orang yang menusuknya disaksikan oleh petugas Polisi yang saat itu sedang berada satu ruangan di ruang UGD untuk mengumpulkan data tentang kejadian tersebut, yang juga diakui oleh terdakwa FRANS BIN PANDIA;
Menimbang, bahwa hanya terdakwa ketika itu yang terlihat berhadap-hadapan dengan korban IMRON BIN AGUS, hingga korban IMRON terjatuh, karena luka tusukan di perutnya;
Menimbang, bahwa hal itu dapat dipastikan ketika saksi REZA BIN AGUS dan IMRON BIN AGUS hendak mendekati rumah ANDIKA BIN AGUS, disaat ANDIKA BIN AGUS bertengkar dengan CHANDRA, tiba-tiba terdakwa FRANS BIN PANDIA mendekati korban IMRON sambil berkata “Ngapo dekat-dekat nak ditujah pulo”.
Menimbang, bahwa saksi REZA BIN AGUS melihat hanya terdakwalah yang langsung mengejar saksi REZA BIN AGUS dan IMRON BIN AGUS dengan menggacungkan sebuah pisau ditanggannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad.3. Unsur mengakibatkan orang meninggal dunia
Menimbang, bahwa hal itu dapat dipastikan ketika saksi REZA BIN AGUS dan IMRON BIN AGUS hendak mendekati rumah ANDIKA BIN AGUS, disaat ANDIKA BIN AGUS bertengkar dengan CHANDRA, tiba-tiba terdakwa FRANS BIN PANDIA mendekati korban IMRON sambil berkata “Ngapo dekat-dekat nak ditujah pulo”.
Menimbang, bahwa saksi REZA BIN AGUS melihat hanya terdakwalah yang langsung mengejar saksi REZA BIN AGUS dan IMRON BIN AGUS dengan menggacungkan sebuah pisau ditanggannya, kemudian melihat langsung pisau itu diarahkan ke tubuh korban IMRON, sedangkan saksi REZA BIN AGUS karena ketakutan langsung menghindar dan lari ke arah jalan Manggis;
Menimbang, bahwa saksi AGUS BIN SALIM tiba di tempat kejadian perkara dan melihat terdakwa sedang berhadap-hadapan dengan korban IMRON, dimana saat itu dalam keadaan luka di perut dan terjatuh di tempat kejadian, hingga saksi AGUS BIN SALIM secara spontan menusukkan pisau ke arah lengan terdakwa FRANS BIN PANDIA, karena AGUS BIN SALIM menduga keras bahwa pelaku yang menusuk anaknya IMRON adalah terdakwa FRANS BIN PANDIA, yang akhirnya terdakwa FRANS BIN PANDIA pun membalasnya dengan menusukkan pisau ke arah lengan saksi AGUS BIN SALIM hingga luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan sekalipun terdakwa FRANS BIN PANDIA tidak mengakui membawa pisau saat itu, tetapi berdasarkan fakta yang sesungguhnya, ternyata saksi AGUS BIN SALIM menjadi salah satu korban penusukan oleh terdakwa FRANS BIN PANDIA sesuai Visum Et Repertum No.Pol : VER/82/IV/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Nancy BM. Sirait, dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Bengkulu. Oleh karena itu menurut Majelis Hakim, terdakwa benar telah memiliki pisau saat itu melakukan penusukan kepada korban IMRON;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa FRANS BIN PANDIA yang menyebabkan meninggalnya korban IMRON BIN AGUS, selain berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim juga berkeyakinan bahwa keterangan korban IMRON BIN AGUS (sebelum meninggal dunia) mengatakan bahwa terdakwalah yang menusuk IMRON BIN AGUS, adalah menjadi dasar hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwalah yang menyebabkan matinya korban IMRON BIN AGUS;
Menimbang, bahwa akibat penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban IMRON BIN AGUS dapat dibuktikan dari hasil Visum Et Repertum Nomor : 474.5/1162/INST.13/12 tanggal 23 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Ferdi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus,Kota Bengkulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengakibatkan orang meninggal dunia, telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1)    Unsur barang siapa
2)    Unsur melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan rasa sakit
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” di sini adalah seseorang atau subjek hukum atau siapa saja yang dapat diminta pertanggung jawabannya secara pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan sesuaian dakawaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa terdakwa yang diajukan dalam persidangan ini bernama FRANS BIN PANDIA dan ketika ditanya dia benar dalam kondisi sehat, yang perbuatannya akan dibuktikan dalam unsur-unsur dakwaan Jaksa berikutnya;
Menimbang, oleh karena itu unsur “barang siapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang
Menimbang, bahwa saksi AGUS BIN SALIM tiba di tempat kejadian perkara dan melihat terdakwa sedang berhadap-hadapan dengan korban IMRON, dimana saat itu dalam keadaan luka di perut dan terjatuh di tempat kejadian, hingga saksi AGUS BIN SALIM secara spontan menusukkan pisau ke arah lengan terdakwa FRANS BIN PANDIA, karena AGUS BIN SALIM menduga keras bahwa pelaku yang menusuk anaknya IMRON adalah terdakwa FRANS BIN PANDIA, yang akhirnya terdakwa FRANS BIN PANDIA pun membalasnya dengan menusukkan pisau ke arah lengan saksi AGUS BIN SALIM hingga luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan sekalipun terdakwa FRANS BIN PANDIA tidak mengakui membawa pisau saat itu, tetapi berdasarkan fakta yang sesungguhnya, ternyata saksi AGUS BIN SALIM menjadi salah satu korban penusukan oleh terdakwa FRANS BIN PANDIA sesuai Visum Et Repertum No.Pol : VER/82/IV/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Nancy BM. Sirait, dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Bengkulu, yang menyebabkan lengan saksi AGUS BIN SALIM terluka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan rasa sakit ternyata telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan tersebut, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah ssesuai Pasal 183 KUHAP, dimana antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan Majelis Hakim bahwa benar terdakwalah sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya dan lukanya orang lain seperti dimuat dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
-        Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka/sakit
-        Terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan berbelit-belit
-        Terdakwa tidak mengakui perbuatannya
Hal yang meringankan :
-        Terdakwa masih berusia muda, diharapkan masih bisa memperbaiki diri
-        Terdakwa belum pernah dihukum
-        Secara khusus antara terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas pidana yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum tersebut kepada terdakwa dipandang Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, pihak korban dan masyarakat setempat, oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana seperti Amar Putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangan di atas, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf I Jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada Amar Putusan ini;

Mengingat ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Pasal-Pasal lain dari ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan :

M E N G A D I L I :
1.     Menyatakan terdakwa FRANS BIN PANDIA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan mati dan mengakibatkan luka orang lain”;
2.     Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANS BIN PANDIA dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun;
3.     Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa;
4.     Menetapkan barang bukti berupa :
-       1 (Satu) bilah Pisau panjang kurang lebih 15 (Lima Belas) cm dan pada bagian gagang dibalut dengan lakban Hitam dan 1 (Satu) buah sarung pisau warna Coklat yang panjangnya kurang lebih 20 (Dua Puluh) cm dirampas untuk dimusnahkan.
5.     Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga Ribu Rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim hari Kamis tanggal 6 Desember 2012 oleh kami IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH sebagai Ketua Majelis, ISMAIL SIPAKKAR,SH,MH dan SAUT M TINAMBUNAN,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yag terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dan didampingi Hakim Anggota serta dibantu oleh LINDA NORA,SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu dan dihadiri oleh EKO SATRIA ASTAMAN,SH dan WINDARMAN HASDI,SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu serta Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum.  

Hakim Anggota


1.    ISMAIL SIPAKKAR,SH,MH


2.    SAUT M TINAMBUNAN,SH

Hakim Ketua


IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH

Panitera Pengganti


LINDA NORA,SH




















LAMPIRAN
BERITA ACARA PERSIDANGAN


BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor : 325/PID.B/2012/PN.BKL

SIDANG PERTAMA

Persidangan Terbuka Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang dilaksanakan di Ruang Madya gedung PENGADILAN NEGERI BENGKULU di Jl. S. Parman No. 5, Bengkulu yang telah disediakan untuk keperluan itu pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012 dalam perkara terdakwa :
 FRANS BIN PANDIA
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero sejak tanggal 17 September 2012 s.d sekarang.

SUSUNAN PERSIDANGAN :
IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH       : Hakim Ketua;
ISMAIL SIPAKKAR,SH,MH            : Hakim Anggota I;
SAUT TINAMBUNAN,SH               : Hakim Anggota II;
LINDA NORA,SH                             : Panitera Pengganti;
EKO SATRIA ASTAMAN,SH         : Jaksa Penuntut Umum I;
WINDARMAN HASDI,SH              : Jaksa Penuntut Umum II;

Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka atas perintah Hakim Ketua agar terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang;
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas, yang atas pertanyaan Hakim Ketua mengaku bernama :
Nama                                     :  FRANS BIN PANDIA
Tempat Lahir             :  Bengkulu
Umur/Tgl Lahir         :  27 Tahun, 17 Agustus 1985
Jenis Kelamin          :  Laki-laki
Kebangsaan             :  Indonesia
Agama                       :  Islam
Alamat                        :  Jl. Manggis 6, RT 18 No.6 Kel. Panorama, Kec. Singaran
   Pati, Kota Bengkulu
Pekerjaan                  :  Pedagang Daging
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama SYAIFUL BAHRI,SH,MH dan APRIAN IDRUS,SH, keduanya Advokat anggota Peradi yang berkantor di Jalan Serayu No.39 Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari ini;
Selanjutnya atas perintah Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum lalu membacakan Surat Dakwaan tertanggal 10 September 2012 dengan Nomor Register Perkara : 5/PDM/9/2012 sebagaimana surat dakwaan terlampir;
 Sebelumnya kepada Terdakwa diperingatkan oleh Hakim Ketua agar menyimak dengan baik perihal dakwakan pada Terdakwa;
Atas pertanyaan Hakim Ketua sehubungan dengan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan akan mengajukan Eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut. Selanjutnya Terdakwa/Penasehat Hukum mohon kepada Hakim Ketua untuk memberikan waktu 7 (Tujuh) hari untuk mempersiapkan dan menyusun Eksepsi tersebut.
Setelah majelis hakim berunding, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang selama 7 (Tujuh) hari guna memberi kesempatan kepada Terdakwa/Penasehat Hukum untuk menyusun Eksepsinya.
Berhubung dengan itu untuk memberikan kesempatan pada Terdakwa/Penasehat Hukum untuk menyusun eksepsi, maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 jam 10.00 WIB dengan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum supaya menghadirkan Terdakwa kembali di sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut di atas.
Setelah itu kemudian oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan di tutup.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim ketua dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti,


LINDA NORA,SH

Hakim Ketua,


IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH


BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor : 325/PID.B/2012/PN.BKL

SIDANG LANJUTAN

Persidangan Terbuka Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang dilaksanakan di Ruang Madya gedung PENGADILAN NEGERI BENGKULU di Jl. S. Parman No. 5, Bengkulu yang telah disediakan untuk keperluan itu pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 dalam perkara terdakwa :
 FRANS BIN PANDIA
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero sejak tanggal 17 September 2012 s.d sekarang.

SUSUNAN PERSIDANGAN :
IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH       : Hakim Ketua;
ISMAIL SIPAKKAR,SH,MH            : Hakim Anggota I;
SAUT TINAMBUNAN,SH               : Hakim Anggota II;
LINDA NORA,SH                             : Panitera Pengganti;
EKO SATRIA ASTAMAN,SH         : Jaksa Penuntut Umum I;
WINDARMAN HASDI,SH              : Jaksa Penuntut Umum II;

Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka atas perintah Hakim Ketua agar terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang;
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama SYAIFUL BAHRI,SH,MH dan APRIAN IDRUS,SH, keduanya Advokat anggota Peradi yang berkantor di Jalan Serayu No.39 Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari ini.
Setelah Terdakwa/Penasehat Hukum menyatakan telah siap, maka Hakim Ketua mempersilakan Tim Penasehat Hukum untuk membacakan Eksepsinya di muka persidangan. Kemudian Penasehat Hukum membacakan nota keberatannya tersebut, yang  pada pokoknya keberatan atas semua Dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum karena Terdakwa tidak melakukan perbuatan pembunuhan atau pembunuhan berencana ataupun penganiayaan.
Setelah Penasehat Hukum membacakan nota keberatannya terhadap surat dakwaan, penasehat hukum memberikan/menyampaikan eksepsinya tersebut masing-masing pada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian Hakim Ketua menanyakan pada Jaksa Penuntut Umum apakah Ia akan mengajukan tanggapannya/Replik terhadap Eksepsi Penasehat Hukum tersebut.
Jaksa Penuntut umum menyampaikan pada majelis hakim bahwa Ia akan mengajukan tanggapan/Replik, yang pada pokoknya menolak atas Nota Keberatan Penasehat Hukum dan tetap pada dakwaannya semula.
Kemudian Hakim Ketua menanyakan pada Penasehat Hukum apakah akan mengajukan tanggapan/Duplik terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum tersebut. Penasehat Hukum kemudian menyampaikan Duplik yang pada pokoknya tetap keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian Majelis Hakim menyatakan Sidang Diskors selama beberapa waktu untuk menentukan Putusan Sela, Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang untuk membahas atau mempertimbangkan Putusan di ruang Hakim.
Setelah Majelis Hakim berunding untuk memutuskan Putusan Sela, kemudian Majelis Hakim mencabut skorsing atau membuka sidang kembali, Hakim Ketua menjelaskan pada para pihak yang hadir di persidangan bahwa acara selanjutnya adalah pembacaan atau pengucapan Putusan Sela. Isi Putusan Sela tersebut pada intinya adalah Eksepsi Terdakwa atau Penasehat Hukum ditolak, sehingga pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut harus dilanjutkan.
Setelah putusan sela diucapkan atau dibacakan, Hakim Ketua menjelaskan seperlunya mengenai garis besar isi putusan sela sekaligus menyampaikan hak Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasehat Hukum untuk mengambil sikap menerima putusan tersebut atau menyatakan perlawanan.
Baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa menerima Putusan Sela tersebut, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu sidang pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang selama 7 (Tujuh) hari guna memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya dalam Sidang Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum 
Maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 1 November 2012 jam 10.00 WIB dengan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum supaya menghadapkan Terdakwa kembali di sidang dengan agenda siding pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut di atas
Setelah itu kemudian oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan di tutup.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim ketua dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti,


LINDA NORA,SH

Hakim Ketua,


IRA RIZKI RAFLESIA,SH.MH


BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor : 325/PID.B/2012/PN.BKL

SIDANG PEMBUKTIAN OLEH PENUNTUT UMUM

Persidangan Terbuka Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang dilaksanakan di Ruang Madya gedung PENGADILAN NEGERI BENGKULU di Jl. S. Parman No. 5, Bengkulu yang telah disediakan untuk keperluan itu pada hari Kamis tanggal 1 November 2012 dalam perkara terdakwa :
 FRANS BIN PANDIA
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero sejak tanggal 17 September 2012 s.d sekarang.

SUSUNAN PERSIDANGAN :
IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH       : Hakim Ketua;
ISMAIL SIPAKKAR,SH,MH            : Hakim Anggota I;
SAUT TINAMBUNAN,SH               : Hakim Anggota II;
LINDA NORA,SH                             : Panitera Pengganti;
EKO SATRIA ASTAMAN,SH         : Jaksa Penuntut Umum I;
WINDARMAN HASDI,SH              : Jaksa Penuntut Umum II;

Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka atas perintah Hakim Ketua agar terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang.
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama SYAIFUL BAHRI,SH,MH dan APRIAN IDRUS,SH, keduanya Advokat anggota Peradi yang berkantor di Jalan Serayu No.39 Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari ini.
Setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah siap, maka Hakim Ketua mempersilakan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lain yang diperlukan di persidangan.
Setelah itu Hakim Ketua, memerintahkan terdakwa pindah duduk dari kursi pemeriksaan ketempat yang telah disediakan.
Selanjutnya Hakim Ketua memanggil saksi, kemudian datang menghadap ke dalam ruangan persidangan saksi ke-1 (Kesatu), lalu ia duduk di kursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama :
AGUS BIN SALIM, tempat lahir Bengkulu, Umur 46 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Muhajirin No. 11 Bengkulu, Agama Islam, Pekerjaan Tani.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia tidak kenal dengan terdakwa.
Lalu saksi mengucapkan sumpah menurut agama Islam, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenamya.
          Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-        Coba saudara terangkan apa yang Saudara ketahui dalam perkara ini?
Pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2012 sekira jam 19.00 WIB, di Jl. Manggis 6 terjadi pembunuhan terhadap IMRON.
-        Pada waktu kejadian pembunuhan, di tempat kejadian selain korban siapa yang Saudara lihat?
Pada hari Selasa, yang tanggal 17 Juli 2012 sekira jam 19.00 WIB, di Jl. Manggis 6 saya melihat IMRON terluka dan berada didekatnya ada terdakwa FRANS.
-        Apakah saudara melihat langsung kejadian pembunuhan tersebut dan apakah tempat tinggal saudara berdekatan dengan lokasi kejadian?
Pada saat terjadinya pembunuhan IMRON, saya sedang berada dirumah dan jarak rumah saya dari tempat kejadian kira-kira 1 (Satu) Km.
-        Mengapa saudara berada di lokasi kejadian pembunuhan tersebut?
Saya saat itu dijemput pakai sepeda motor oleh cucu saya EKO, sambil berkata ada ribut-ribut dirumahnya, kemudian saya berboncengan dengan cucu saya tersebut menuju ke tempat kejadian perkara.
Selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Hakim Anggota untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, yang dalam kesempatan itu, Hakim Anggota mengajukan pertanyaan kepada saksi dan saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-        Saat saudara tiba di lokasi kejadian bersama cucu saudara, apa yang saudara lihat?
Pada waktu saya bersama cucu saya sampai ditempat kejadian perkara, saya melihat terdakwa sedang berhadap-hadapan dan kejar-kejaran dengan korban IMRON yang sudah terluka di perutnya.
-        Apa hubungan saudara dengan korban IMRON?
Korban IMRON adalah anak kandung saya.
Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab sebagai berikut :
-        Apa yang saudara lakukan setelah sampai di tempat kejadian pembunuhan tersebut?
Tiba di lokasi kejadian saya menuduh terdakwa yang menusuk anak saya IMRON dan seketika itu juga saya serang terdakwa, terjadilah saling serang antara saya dengan terdakwa sehingga berakibat luka ditangan saya dan di tangan terdakwa.
Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab sebagai berikut :
-        Apakah saudara melihat langsung Terdakwa menusuk IMRON di tempat kejadian perkara?
Saya tidak melihat langsung terdakwa menusuk anak kandung saya bernama IMRON tersebut.
-        Pada saat tiba di lokasi kejadian, apakah korban IMRON sudah meninggal dunia?
Saya tahu korban IMRON meninggal dunia keesokan harinya di Rumah Sakit Umum M.Yunus Bengkulu
Selanjutnya Hakim Ketua memanggil saksi berikutnya, kemudian datang menghadap ke dalam ruangan persidangan saksi ke-2 (Kedua), lalu ia duduk di kursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama :
ANDIKA BIN AGUS, tempat lahir Bengkulu, Umur 30 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Manggis 6 Bengkulu, Agama Islam, Pekerjaan Swasta.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia tidak kenal dengan terdakwa.
Lalu saksi mengucapkan sumpah menurut agama Islam, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenamya.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-        Apakah saudara ada permasalahan atau permusuhan dengan kelompok CHANDRA?
Saya sebelumnya tidak saling bermusuhan dengan kelompok CHANDRA.
-        Pada saat CHANDRA mengejar saudara masuk ke dalam rumah, siapa yang menahan pintu rumah saudara?
Pada saat CHANDRA mengejar saya masuk kedalam rumah saya dan CHANDRA mendorong pintu masuk, tapi yang menahan pintu adalah saya bersama-sama terdakwa.
-        Pada saat terjadinya keributan di lokasi tersebut, siapa yang meninggal pertama kali apakah korban CHANDRA atau korban IMRON?
Saya tidak tahu siapa yang duluan meninggal dunia apakah korban CHANDRA ataukah korban IMRON
-        Apa yang saudara lakukan setelah memukul CHANDRA?
Setelah memukul CHANDRA kemudian saya pulang kerumah menjemput istri dan anak, langsung pergi ke rumah orang tua saya, setelah itu datang Tim Buser dari Polres Bengkulu menangkap saya, lalu dibawa ke Polres Bengkulu.
Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab sebagai berikut :
-        Apakah saudara mengetahui kejadian pembunuhann terhadap korban IMRON?
Saya tidak tahu kejadian pembunuhan terhadap korban IMRON
-        Siapa yang duluan tinggal di bedengan di Jl. Manggis 6 tersebut, apakah saudara atau CHANDRA?
Yang duluan tinggal di bedengan tersebut adalah saya.
Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab sebagai berikut :
-        Apakah saudara tahu siapa yang menusuk korban IMRON?
Saya tidak tahu siapa yang menusuk korban IMRON.
-        Pada saat terjadi keributan di lokasi kejadian perkara, siapa saja yang ada di tempat kejadian perkara tersebut?
Saya tidak tahu siapa saja yang ada di tempat kejadian perkara.
Selanjutnya Hakim Ketua memanggil saksi berikutnya, kemudian datang menghadap ke dalam ruangan persidangan saksi ke-3 (Ketiga), lalu ia duduk di kursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama :
REZA BIN AGUS, tempat lahir Bengkulu, Umur 29 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Muhajirin No.11 Bengkulu, Agama Islam, Pekerjaan Swasta.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia tidak kenal dengan terdakwa.
Lalu saksi mengucapkan sumpah menurut agama Islam, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenamya.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-        Apa yang saudara ketahui tentang perkara ini, kapan dan dimana kejadian perkara tersebut?
Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2012, sekira pukul jam 18.30 WIB, bertempat di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu telah terjadi penganiayaan terhadap korban IMRON dan saya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa
-        Mengapa saudara berada di lokasi kejadian perkara tersebut?
Sebelum kejadian saya bersama korban IMRON berangkat menuju kerumah ANDIKA dan ketika sampai di depan rumah ANDIKA, saya melihat CHANDRA dan keempat temannya berdiri di depan rumah ANDIKA, lalu Terdakwa mendekati korban IMRON sambil berkata ‘Ngapo dekat-dekat nak ditujah pulo?”, setelah itu saksi melihat terdakwa mengarahkan pisaunya ke badan korban IMRON dan saya pada saat itu langsung lari ke jalan Manggis
-        Apakah saudara melihat jelas bahwa terdakwa mengarahkan pisau kea rah korban IMRON tersebut?
Ya pada saat Terdakwa mengejar korban IMRON dan mengarahkan pisaunya ke tubuh korban IMRON, saat itu penerangan terang karena cahaya lampu dari rumah dekat tempat kejadian perkara.
Selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Hakim Anggota untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, Hakim Anggota mengajukan pertanyaan kepada saksi dan saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-        Tadi saudara mengatakan bahwa terdakwa mengarahkan pisau ke arah korban IMRON dan saudara sendiri dan kemudian saudara lari ke arah Jl. Manggis, kapan saudara mengetahui korban IMRON kena tusuk?
Saya mengetahui korban IMRON kena tusuk setelah sampai dirumah orang tua dan orang tua saya mengatakan IMRON di Rumah Sakit karena ditusuk oleh Terdakwa
-        Selain korban IMRON yang terluka, siapa lagi yang terluka?
Saya melihat tangan orang tua saya yaitu AGUS BIN SALIM terluka dan pada saat itu orang tua saya mengatakan karena berkelahi dengan Terdakwa karena ingin menolong korban IMRON.
Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab sebagai berikut :
-        Kapan saudara mengetahui korban IMRON meninggal dunia?
Setelah keesokan harinya saya mengetahui korban IMRON meninggal dunia dan badannya banyak luka bekas tusukan.
Selanjutnya Hakim Ketua memanggil saksi berikutnya, kemudian datang menghadap ke dalam ruangan persidangan saksi ke-4 (Keempat), lalu ia duduk di kursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama :
ASMAN BIN MARTONO, tempat lahir Tebing Tinggi, Umur 37 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Mahakam, Bengkulu, Agama Islam, Pekerjaan Polisi.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia tidak kenal dengan terdakwa.
Lalu saksi mengucapkan sumpah menurut agama Islam, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenamya.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-        Bagaimana awal mula saudara mengetahui kejadian perkara pembunuhan dan dimana kejadian perkara tersebut?
Pada saat saya sedang piket malam ada orang telepon memberitahukan ada kejadian pembunuhan di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu dan saya langsung pergi menuju TKP, setelah sampai di TKP keadaan sudah sepi karena korban dibawa ke Rumah Sakit Umum M.Yunus Bengkulu
-        Kapan dan dimana saudara mengetahui terdakwa pembunuhan?
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012 sekira jam 20.00 WIB di ruang RSU M.Yunus Bengkulu saya memeriksa identitas terdakwa
-        Apakah terdakwa dan korban IMRON dirawat di Rumah Sakit yang sama?
Ya, pada saat itu terdakwa bersama-sama korban dirawat dalam satu ruang UGD RSU M.Yunus yang tempatnya saling berhadapan
Selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Hakim Anggota untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, Hakim Anggota mengajukan pertanyaan kepada saksi dan saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-        Pada saat saudara di RSU M.Yunus, saudara bertemu dengan terdakwa, apakah saudara melihat terdakwa terluka di bagian mana?
Terdakwa waktu itu mengalami luka di tangannya
-        Bagaimana dengan kondisi korban IMRON pada saat di ruang UGD RSU M.Yunus tersebut?
Korban IMRON waktu itu dalam keadaan masih sadar dan dalam posisi duduk.
-        Tadi saudara mengatakan antara korban dan terdakwa berada di ruang UGD yang sama, lalu apa lagi yang saudara lihat atau saudara ketahui?
Saat itu antara korban dengan terdakwa terjadi bertengkar mulut, korban IMRON bilang bahwa terdakwa yang menusuk korban, dan sebaliknya juga terdakwa bilang “kamulah yang menusuk saya
Selanjutnya Penuntut Umum memperlihatkan alat bukti surat di depan persidangan, yaitu berupa :
-        Visum Et Repertum Nomor : 474.5/1162/INST.13/12 tanggal 23 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Ferdi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus,Kota Bengkulu.
-        Visum Et Repertum No.Pol : VER/82/IV/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Nancy BM. Sirait, dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Bengkulu.
Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Terdakwa/Penasehat Hukumnya untuk mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa bila ada. Dan Penasehat Hukum akan mengajukan saksi Ade Charge.
Setelah majelis hakim berunding, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang selama 7 (Tujuh) hari guna memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum untuk mempersiapkan saksi yang meringankan dalam Sidang berikutnya. 
Maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 8 November 2012 jam 10.00 WIB dengan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum supaya menghadapkan Terdakwa kembali di sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut di atas
Setelah itu kemudian oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan di tutup.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim ketua dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti,


LINDA NORA,SH

Hakim Ketua,


IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH


BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor : 325/PID.B/2012/PN.BKL

SIDANG PEMERIKSAAN ADE CHARGE DAN TERDAKWA

Persidangan Terbuka Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang dilaksanakan di Ruang Madya gedung PENGADILAN NEGERI BENGKULU di Jl. S. Parman No. 5, Bengkulu yang telah disediakan untuk keperluan itu pada hari Kamis tanggal 8 November 2012 dalam perkara terdakwa :
 FRANS BIN PANDIA
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero sejak tanggal 17 September 2012 s.d sekarang.

SUSUNAN PERSIDANGAN :
IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH       : Hakim Ketua;
ISMAIL SIPAKKAR,SH,MH            : Hakim Anggota I;
SAUT TINAMBUNAN,SH               : Hakim Anggota II;
LINDA NORA,SH                             : Panitera Pengganti;
EKO SATRIA ASTAMAN,SH         : Jaksa Penuntut Umum I;
WINDARMAN HASDI,SH              : Jaksa Penuntut Umum II;

Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka atas perintah Hakim Ketua agar terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang.
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama SYAIFUL BAHRI,SH,MH dan APRIAN IDRUS,SH, keduanya Advokat anggota Peradi yang berkantor di Jalan Serayu No.39 Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari ini.


Setelah itu Hakim Ketua, memerintahkan terdakwa pindah duduk dari kursi pemeriksaan ketempat yang telah disediakan.
Selanjutnya Hakim Ketua mempersilahkan Penasehat Hukum Terdakwa untuk menghadirkan Saksi dari pihak Terdakwa, kemudian saksi datang menghadap ke dalam ruangan persidangan, lalu ia duduk di kursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama :
EKE FITRIA BINTI NENGSI, tempat lahir Manna, Umur 25 Tahun, Jenis kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Manggis 6, Bengkulu, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga.
Lalu saksi mengucapkan sumpah menurut agama Islam, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenamya.
          Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-        Coba saudara terangkan bagaimana awal mula terjadi perkara di lokasi kejadian tersebut yang saudari ketahui?
Pada saat itu suami saya keluar rumah, tidak lama setelah itu masuk kedalam rumah bersama-sama dengan terdakwa, tidak lama kemudian CHANDRA (suami saya) menyalakan musik terjadilah ribut-ribut antara suami saya dengan ANDIKA, dan terdakwa waktu itu menarik tangan suami saya supaya jangan ribut untuk diselesaikan secara damai saja.
-        Tadi saudari menjelaskan bahwa terjadi keributan antara suami saudari dengan ANDIKA, kemudian setelah itu apa lagi yang terjadi?
Tidak lama kemudian ANDIKA ribut lagi dengan suami saya dan suami saya lari ke arah jalan dikejar oleh ANDIKA sambil memegang sepotong kayu lalu dipukul kearah kepala bagian belakang kepala suami saya dan suami saya jatuh, pada saat itu FRANS datang membantu saya membawa suami saya ke rumah sakit.
Selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Hakim Anggota untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, yang dalam kesempatan itu, Hakim Anggota mengajukan pertanyaan kepada saksi dan saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-        Kenapa terdakwa FRANS membantu suami saudari?
Terdakwa FRANS mau membantu suami saya karena suami saya dalam keadaan terluka.
-        Kemudian karena suami saudari terluka, apa yang FRANS lakukan?
Pada saat itu FRANS membantu suami saya ke rumah sakit.
Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab sebagai berikut :
-        Tadi saudari menjelaskan bahwa ANDIKA mengejar dan memukul suami saudari, lalu karena terluka kemudian terdakwa membawa suami saudari ke rumah sakit dan di persidangan sebelumnya diketahui bahwa Terdakwa juga terluka. Apakah suami saudari dan terdakwa dirawat di rumah sakit yang sama?
Waktu itu terdakwa dan suami saya sama-sama dirawat di Rumah Sakit Umum M.Yunus Bengkulu.
-        Saudari melihat di bagian mana terdakwa terluka?
Luka terdakwa waktu itu terdapat di tangannya.
Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab sebagai berikut :
-        Pada hari Selasa, 17 Juli 2012 awal mulanya terjadi keributan, siapa saja yang ada di lokasi kejadian tersebut?
Pada waktu terjadi ribut, saya melihat di tempat kejadian ada Terdakwa, UJANG, REZA dan IMRON.
-        Kemudian setelah terjadi keributan, bagaimana dengan suami saudari?
Saya melihat ANDIKA memukul suami saya CHANDRA sampai jatuh.

Selanjutnya Hakim Ketua memanggil Terdakwa, kemudian, lalu Terdakwa duduk di kursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan bahwa ia bernama :
FRANS BIN PANDIA, tempat lahir Bengkulu, Umur 27 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Manggis 6 Bengkulu, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang.
Lalu Terdakwa mengucapkan sumpah menurut agama Islam, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenamya.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa memberikan jawaban sebagai  berikut :
-        Apa tanggapan saudara terhadap keterangan saudara di dalam berkas perkara penyidik?
Keterangan saya di Penyidik semuanya direkayasa.
-        Bagaimana saudara mengatakan bahwa keterangan saudara di penyidik semua direkayasa, sedangkan saudara tanda tangan?
Dalam BAP Penyidik saya disuruh langsung tanda tangan dan tidak disuruh membaca terlebih dahulu.
-        Pada hari Selasa, 17 Juli 2012, mengapa saudara berada di tempat kejadian dan apa yang saudara lakukan di sana?
Pada waktu kejadian hari Selasa tanggal 17 Juli 2012 saya berkunjung ke rumah CHANDRA pakai sepeda motor, setelah sampai di rumah CHANDRA disana sudah ada Sdr. UJANG dan teman-teman yang lain lalu kami ngobrol.
-        Bagaimana awal mulanya ANDIKA rebut dengan korban CHANDRA?
Pada waktu itu CHANDRA ada membunyikan musik di HP nya, sehingga membuat ANDIKA marah.
-        Pada waktu CHANDRA menghidupkan musik, apa yang ANDIKA lakukan pada CHANDRA?
Pada waktu saya di belakang rumah CHANDRA, Sdr. ANDIKA ada menegur CHANDRA jangan hidupkan musik kencang-kencang karena mengganggu.
-        Pada waktu CHANDRA berkelahi dengan ANDIKA, apa yang saudara lakukan dan apakah saudara terdakwa bertemu dengan AGUS?
Bahwa pada waktu CHANDRA berkelahi dengan Sdr. ANDIKA saya ada mendengar jerita wanita barulah saya pergi keluar ke arah jalan besar, setelah di pinggir jalan besar disana saya bertemu istri CHANDRA dan saya ikut membantu CHANDRA dan saya tidak bertemu dengan Sdr.AGUS.
-        Terjadi perkelahian antara saudara terdakwa dengan AGUS, apakah saudara menusuk saudara AGUS?
Saat terjadi perkelahian terdakwa dengan Sdr.AGUS, terdakwa tidak pernah menusuk tangan Sdr.AGUS
Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Hakim Anggota untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, lalu Hakim Anggota mengajukan pertanyaan kepada terdakwa yang oleh terdakwa dijawab sebagai berikut :
-        Selain perkelahian saudara dengan AGUS, dan CHANDRA dengan ANDIKA, kemudian siapa lagi yang berkelahi dan siapa yang membawa senjata tajam?
Pada waktu itu terjadi perkelahian masal dan banyak yang membawa senjata tajam
-        Diperlihatkan kepada saudara barang bukti berupa 1 (Satu) bilah Pisau panjang kurang lebih 15 (Lima Belas) cm dan pada bagian gagang dibalut dengan lakban Hitam dan 1 (Satu) buah sarung pisau warna Coklat yang panjangnya kurang lebih 20 (Dua Puluh) cm. Apakah barang bukti tersebut yang saudara terdakwa gunakan pada saat kejadian perkara tersebut?
Ya benar, barang bukti tersebut.
-        Saat CHANDRA dan ANDIKA berkelahi, saudara berada di mana?
Pada saat terjadi perkelahian tersebut saya sedang berada di dalam rumah.
-        Pada waktu CHANDRA berkelahi dengan ANDIKA, apakah saudara terdakwa melihat atau bertemu dengan AGUS?
Pada saat terjadi perkelahian antara Sdr.ANDIKA dan Sdr.CHANDRA, saya tidak pernah ketemu dengan Sdr.AGUS.
-        Pada waktu kejadian perkelahian tersebut, siapa yang terjadi pembunuhan?
Saya tidak tahu mana yang duluan terjadi pembunuhan CHANDRA ataukah IMRON.
Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, lalu Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada terdakwa yang oleh terdakwa dijawab sebagai berikut :
-        Setelah perkelahian antara CHANDRA dengan ANDIKA, apakah saudara terdakwa berkelahi dengan AGUS?
Saya tidak pernah berkelahi dengan Sdr.AGUS.
-        Setahu saudara, siapa yang duluan terbunuh?
Yang duluan terbunuh adalah CHANDRA, baru saya ditusuk oleh AGUS.
-        Diperlihatkan kepada saudara terdakwa surat atau gambar atau foto-foto hasil Rekonstruksi di tempat kejadian perkara tanggal 17 Agustus 2012, apakah benar rekonstruksi kejadian perkara saudara terdakwa?
Benar Rekonstruksi dalam BAP Penyidik tersebut, tetapi Rekonstruksi tersebut direkayasa oleh Polisi dan tidak benar.
Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, lalu Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan kepada terdakwa yang oleh terdakwa dijawab sebagai berikut :
-        Apakah saudara pada saat di rumah sakit satu ruangan dengan korban IMRON?
Benar saya satu ruangan bersama korban IMRON dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah M.Yunus Bengkulu.
-        Pada saat saudara di rumah sakit, apakah saudara dimitai keterangan oleh petugas Polisi?
Benar pada malam saya dirawat di rumah sakit itu juga Polisi mengambil identitas diri saya.

Setelah majelis hakim berunding, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang selama 7 (Tujuh) hari guna memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan Tuntutannya pada Sidang berikutnya. 
Maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 22 November 2012 jam 10.00 WIB dengan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum supaya menghadapkan Terdakwa kembali di sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan jaksa Penuntut Umum pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut di atas
Setelah itu kemudian oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan di tutup.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim ketua dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti,


LINDA NORA,SH

Hakim Ketua,


IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH


BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor : 325/PID.B/2012/PN.BKL

SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN

Persidangan Terbuka Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang dilaksanakan di Ruang Madya gedung PENGADILAN NEGERI BENGKULU di Jl. S. Parman No. 5, Bengkulu yang telah disediakan untuk keperluan itu pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 dalam perkara terdakwa :
 FRANS BIN PANDIA
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero sejak tanggal 17 September 2012 s.d sekarang.

SUSUNAN PERSIDANGAN :
IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH       : Hakim Ketua;
ISMAIL SIPAKKAR,SH,MH            : Hakim Anggota I;
SAUT TINAMBUNAN,SH               : Hakim Anggota II;
LINDA NORA,SH                             : Panitera Pengganti;
EKO SATRIA ASTAMAN,SH         : Jaksa Penuntut Umum I;
WINDARMAN HASDI,SH              : Jaksa Penuntut Umum II;

Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka atas perintah Hakim Ketua agar terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang.
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama SYAIFUL BAHRI,SH,MH dan APRIAN IDRUS,SH, keduanya Advokat anggota Peradi yang berkantor di Jalan Serayu No.39 Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari ini.
Setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah siap, maka Hakim Ketua mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan, yang pada pokoknya menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
5.     Menyatakan Terdakwa FRANS BIN PANDIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan mati” sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dan terbukti pula melanggar Dakwaan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP;
6.     Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
7.     Menyatakan barang bukti berupa :
-       1 (Satu) bilah Pisau panjang kurang lebih 15 (Lima Belas) cm dan pada bagian gagang dibalut dengan lakban Hitam dan
-       1 (Satu) buah sarung pisau warna Coklat yang panjangnya kurang lebih 20 (Dua Puluh) cm dirampas untuk dimusnahkan.
8.     Menetapkan supaya Terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
Hakim Ketua memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada pembelaan atau tidak terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Kemudian Penasehat Hukum menyampaikan Nota Pembelaan di secara tertulis di persidangan, yang pada pokoknya adalah memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini menjatuhkan putusan yang intinya membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dengan alasan dalam hal ini bahwa selama berlangsungnya persidangan ini perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut.
Kemudian mendengar Replik secara tertulis di persidangan dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menolak semua isi Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa,
Kemudian mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa yang tetap dengan pembelaan/permohonannya semula.
Setelah majelis hakim berunding, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang guna rapat musyawarah dalam menjatuhkan Putusan terhadap perkara ini. 
Maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 jam 10.00 WIB dengan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum supaya menghadapkan Terdakwa kembali di sidang dengan agenda pembacaan Putusan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut di atas
Setelah itu kemudian oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan di tutup.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim ketua dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti,


LINDA NORA,SH

Hakim Ketua,


IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH


BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor : 325/PID.B/2012/PN.BKL

SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN

Persidangan Terbuka Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang dilaksanakan di Ruang Madya gedung PENGADILAN NEGERI BENGKULU di Jl. S. Parman No. 5, Bengkulu yang telah disediakan untuk keperluan itu pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 dalam perkara terdakwa :
 FRANS BIN PANDIA
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero sejak tanggal 17 September 2012 s.d sekarang.

SUSUNAN PERSIDANGAN :
IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH       : Hakim Ketua;
ISMAIL SIPAKKAR,SH,MH            : Hakim Anggota I;
SAUT TINAMBUNAN,SH               : Hakim Anggota II;
LINDA NORA,SH                             : Panitera Pengganti;
EKO SATRIA ASTAMAN,SH         : Jaksa Penuntut Umum I;
WINDARMAN HASDI,SH              : Jaksa Penuntut Umum II;

Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka atas perintah Hakim Ketua agar terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang.
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama SYAIFUL BAHRI,SH,MH dan APRIAN IDRUS,SH, keduanya Advokat anggota Peradi yang berkantor di Jalan Serayu No.39 Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari ini. Hakim Ketua memerintahkan terdakwa untuk berdiri agar menyimak dengan baik.
Setelah Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam perkara ini, lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
6.     Menyatakan terdakwa FRANS BIN PANDIA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan mati dan mengakibatkan luka orang lain”;
7.     Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANS BIN PANDIA dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun;
8.     Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa;
9.     Menetapkan barang bukti berupa :
-       1 (Satu) bilah Pisau panjang kurang lebih 15 (Lima Belas) cm dan pada bagian gagang dibalut dengan lakban Hitam dan 1 (Satu) buah sarung pisau warna Coklat yang panjangnya kurang lebih 20 (Dua Puluh) cm dirampas untuk dimusnahkan.
10.  Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga Ribu Rupiah).
Setelah putusan tersebut diucapkan, Hakim Ketua lalu memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi haknya yaitu :
1.     Segera menerima atau menolak putusan.
2.     Mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
3.     Meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan grasi.
4.     Minta diperiksa perkaranya pada tingkat banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
5.     Mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
Kemudian persidangan ditutup oleh Hakim Ketua
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti,


LINDA NORA,SH

Hakim Ketua,


IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar