PUTUSAN PERADILAN SEMU
PROSES PERSIDANGAN PERKARA PEMBUNUHAN
DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU
(MATA KULIAH PRAKTEK HUKUM II)
Disusun Oleh :
MAHASISWA EKSTENSI HUKUM PIDANA SEMESTER VII
Kelompok
2 :
1.
IRA RIZKI RAFLESIA NPM
09010127 Hakim Ketua
2.
ISMAIL SIPAKKAR NPM 09010010 Hakim Anggota I
3.
SAUT M TINAMBUNAN NPM
09010099 Hakim Anggota II
4.
LINDA NORA NPM 09010115 Panitera Pengganti
5.
EKO SATRIA ASTAMAN NPM
09010145 Jaksa Penuntut Umum I
6.
WINDARMAN HASDI NPM
09010108 Jaksa Penuntut Umum II
7.
SYAIFUL BAHRI NPM 09010038 Penasehat Hukum I
8.
APRIAN IDRUS NPM
09010144 Penasehat Hukum II
9.
FRANS O PANDIA NPM
09010092 Terdakwa
10.
M. AGUS SALIM NPM
09010173 Saksi I
11.
ANDIKA ALTRIARA NPM 09010027 Saksi II
12.
REZA ALFITRIANSYAH NPM
09010076 Saksi III
13.
ASMAN MARTONO NPM
09010001 Saksi IV
14.
EKE FITRIA NENGSI NPM
09010004 Saksi V
15.
YUDI CHANDRA NPM
09010170 Petugas Pengawalan
16.
IMRON NPM
09010393 Petugas Keamanan
PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
PROF.DR.HAZAIRIN,SH BENGKULU
TAHUN
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur, kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang selalu
senantiasa melimpahkan rahmat dan perlindungan Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan Tulisan Putusan Peradilan Semu Proses Persidangan
Perkara Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Bengkulu ini dengan baik.
Yang mana tulisan Putusan Peradilan Semu Proses Persidangan Perkara Pembunuhan Di
Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut merupakan rangkaian
Praktek Peradilan Semu Bidang Hukum Pidana yang kami lakukan selama perkuliahan
Praktek Hukum II pada Semester VII dari mulai bulan September 2012 s.d Januari
2013, yang menghasilkan Putusan Peradilan Semu ini.
Terima kasih kami sampaikan
kepada Dr. Binsar Gultom,SH,SE,MH yang telah membimbing kami dalam Praktek
Peradilan Semu Hukum Pidana ini, sehingga menambah pengetahuan kami tentang
Proses Beracara Pidana di Pengadilan Tingkat Pertama.
Kami menyadari bahwa dalam
penulisan Tulisan ini masih banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun
isi materinya, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
kami harapkan.
Besar harapan kami, semoga
Tulisan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi mahasiswa
Universitas Prof.Dr.Hazairin,SH Bengkulu.
Bengkulu, Desember 2012
Penyusun
P U T U S A N
Nomor : 325/PID.B/2012/PN.BKL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kelas IA
Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara
pemeriksaan biasa pada peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan
sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : FRANS
BIN PANDIA
Tempat Lahir :
Bengkulu
Umur/Tgl Lahir : 27 Tahun, 17 Agustus 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : Jl. Manggis 6, RT 18 No.6 Kel. Panorama, Kec.
Singaran
Pati, Kota
Bengkulu
Pekerjaan : Pedagang Daging
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat
Perintah/Penetapan Penahanan :
1. Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2012 sampai dengan
tanggal 7 Agustus 2012;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8
Agustus 2012 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2012;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2012 sampai
dengan tanggal 16 September 2012;
4. Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 17
September 2012 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2012;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu
sejak tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 15 Desember 2012;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat
Hukum SYAIFUL BAHRI,SH,MH dan rekan, yang berkantor di Jalan Serayu No.39
Padang Harapan, Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Ketua
Majelis Hakim Nomor : 325/Pid.B/2012/PN.BKL tertanggal 11 Oktober 2012.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Berkas Perkara Acara Pemeriksaan
Biasa Nomor : APB-353/N.7.10/Epp.2/08//2012 tertanggal 10 September 2012 dari
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu;
2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang
Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini Nomor :
325/Pen.Pid/2012/PN.BKL tertanggal 10 September Oktober 2012;
3. Penetapan Hakim Ketua Majelis mengenai hari sidang
pertama Nomor : 325/Pen.Pid/2012/PN.BKL tertanggal 4 Oktober 2012;
4. Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum serta
surat-surat lainnya dalam berkas perkara.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke
persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa
di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut
Umum di Persidangan yang pada pokoknya menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai
berikut :
1. Menyatakan Terdakwa FRANS BIN PANDIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan mati” sebagaimana
diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP
dan terbukti pula melanggar Dakwaan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana
penjara selama 9 (Sembilan) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam
tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bilah Pisau panjang kurang lebih 15 (Lima
Belas) cm dan pada bagian gagang dibalut dengan lakban Hitam dan
- 1 (Satu) buah sarung pisau warna Coklat yang
panjangnya kurang lebih 20 (Dua Puluh) cm dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya Terdakwa, dibebani membayar biaya
perkara sebesar Rp.4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
Telah
mendengar pembelaan/permohonan secara lisan di persidangan dari terdakwa FRANS
BIN PANDIA, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa
terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena ingin membela temannya dan untuk
melindungi diri, terdakwa juga menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan
mengulanginya lagi;
Telah
mendengar pula Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa secara tertulis di
persidangan tertanggal 29 November 2012, yang pada pokoknya adalah memohon agar
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini menjatuhkan
putusan yang intinya membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum
dengan alasan dalam hal ini bahwa selama berlangsungnya persidangan ini
perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut;
Telah mendengar Replik secara tertulis di
persidangan dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menolak semua isi Nota
Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, begitu pula dengan terdakwa dan
Penasehat Hukumnya tetap dengan pembelaan/permohonannya;
Meinmbang, bahwa atas pembelan Penasehat Hukum
terdakwa tersebut secara khusus akan dapat diketahui apakah terbukti atau tidak
kesalahan terdakwa di dalam pembuktian unsur-unsur dari dakwaan Jaksa yang
diajukan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa FRANS BIN PANDIA telah
diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
1.
Kesatu
Primair :
----- Bahwa Ia Terdakwa FRANS BIN PANDIA, pada hari Selasa tanggal 17 Juli
2012, sekira pukul jam 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli
tahun 2012, bertempat di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota
Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan sengaja dan dengan rencana
lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan
terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
----- Berawal dari saksi REZA BIN AGUS sedang ngobrol dengan saksi ANDIKA
BIN AGUS di rumah orang tuanya yaitu saksi AGUS BIN SALIM yang menceritakan permasalahannya
dengan tetangga yang bernama CHANDRA mau menantang berkelahi, mendengar cerita
tersebut kemudian saksi AGUS BIN SALIM mengatakan untuk tidak meladeni CHANDRA,
setelah itu saksi ANDIKA BIN AGUS pulang, kemudian saksi AGUS BIN SALIM
menyuruh saksi REZA BIN AGUS bersama korban IMRON BIN AGUS pergi kerumah ANDIKA
BIN AGUS, setelah sampai dirumah saksi ANDIKA BIN AGUS, saksi REZA BIN AGUS melihat
CHANDRA dan teman-temannya sudah berada di depan rumah saksi ANDIKA BIN AGUS,
kemudian korban IMRON BIN AGUS ingin turun mendekati rumah saksi ANDIKA BIN
AGUS tiba-tiba terdakwa mengatakan “Ngapo
nak ditujah pulo?”, setelah suasana mulai agak tenang dan saksi ANDIKA BIN
AGUS berdiri di dekat kandang ayam, sedangkan Terdakwa dan saksi UJANG berada
di samping kiri dan kanan saksi ANDIKA BIN AGUS, tidak lama kemudian saksi ANDIKA
BIN AGUS ribut kembali dengan CHANDRA dan CHANDRA membacok ANDIKA BIN AGUS
tetapi parangnya terlepas dan terjadi perkelahian antara saksi ANDIKA BIN AGUS
dengan CHANDRA, melihat hal tersebut kemudian korban IMRON BIN AGUS mendekati
saksi ANDIKA BIN AGUS dan CHANDRA namun CHANDRA langsung lari ke arah depan dan
dikejar oleh saksi ANDIKA BIN AGUS, sedangkan Terdakwa mengejar saksi REZA BIN
AGUS dan korban IMRON BIN AGUS ke arah jalan karena posisi saksi REZA BIN AGUS berada
di depan sehingga lebih dahulu untuk lari dan pada saat itu saksi REZA BIN AGUS
melihat jarak korban IMRON BIN AGUS dengan Terdakwa hanya berjarak 2 (Dua)
meter dengan memegang pisau, karena takut saksi REZA BIN AGUS lari duluan ke
arah jalan, kemudian datang saksi AGUS BIN SALIM bersama dengan saksi EKO BIN ANDIKA
yang bermaksud menuju rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, namun sesampainya di pinggir
jalan dekat rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, saksi AGUS BIN SALIM melihat Terdakwa
mengejar korban IMRON dengan memegang pisau dan ketika jarak antara terdakwa
dengan korban IMRON sudah dekat, terdakwa menusukkan pisaunya kearah perut
korban IMRON, melihat kejadian tersebut saksi AGUS BIN SALIM langsung mengambil
pisau dari kantongnya dan menusukkan pisau tersebut dan mengenai tangan
terdakwa lalu terdakwa pun membalas dengan menusukkan pisau yang dipegangnya
dan mengenai tangan kanan saksi AGUS BIN SALIM, setelah itu terdakwa dan saksi AGUS
BIN SALIM sama-sama lari. Akibat perbuatan terdakwa, korban IMRON mengalami
luka robek pada daerah pangkal ibu jari tangan kanan berukuran Empat Kali Tiga Centimeter,
pada daerah perut sebelah kiri ditemukan luka tusuk berukuran lebar Tiga
Centimeter dan dalam Lima Belas Centimeter, pada daerah punggung sebelah kiri
ditemukan luka tusuk berkukuran lebar Tiga Centimeter dan dalam Lima Belas
Centimeter, pada daerah paha kiri ditemukan luka robek berukuran Dua Kali
Setengah Centimeter, pada daerah tungkai bawah kiri sebelah kanan ditemukan
luka robek berukuran Dua Kali Setengah Centimeter, pada daerah punggung kaki
kiri ditemukan luka robek berukuran Enam Kali Dua Centimeter yang diduga akibat
kekerasan benda tajam. Penyebab kematian korban tidak dapat diketahui karena
tidak dilakukan tindakan bedah jenazah, berdasarkan hasil Visum Et Repertum
Nomor : 474.5/1162/INST.13/12 tanggal 23 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda
tangani oleh dr.Ferdi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus,Kota
Bengkulu. ---------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam
Pasal 340 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
----- Bahwa Ia Terdakwa FRANS BIN PANDIA, pada hari Selasa tanggal 17 Juli
2012, sekira pukul jam 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli
tahun 2012, bertempat di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota
Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan sengaja menghilangkan nyawa
orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai
berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
----- Berawal dari saksi REZA BIN AGUS sedang ngobrol dengan saksi ANDIKA
BIN AGUS di rumah orang tuanya yaitu saksi AGUS BIN SALIM yang menceritakan
permasalahannya dengan tetangga yang bernama CHANDRA mau menantang berkelahi,
mendengar cerita tersebut kemudian saksi AGUS BIN SALIM mengatakan untuk tidak
meladeni CHANDRA, setelah itu saksi ANDIKA BIN AGUS pulang, kemudian saksi AGUS
BIN SALIM menyuruh saksi REZA BIN AGUS bersama korban IMRON BIN AGUS pergi
kerumah ANDIKA BIN AGUS, setelah sampai dirumah saksi ANDIKA BIN AGUS, saksi REZA
BIN AGUS melihat CHANDRA dan teman-temannya sudah berada di depan rumah saksi ANDIKA
BIN AGUS, kemudian korban IMRON BIN AGUS ingin turun mendekati rumah saksi ANDIKA
BIN AGUS tiba-tiba terdakwa mengatakan “Ngapo
nak ditujah pulo?”, setelah suasana mulai agak tenang dan saksi ANDIKA BIN
AGUS berdiri di dekat kandang ayam, sedangkan Terdakwa dan saksi UJANG berada di
samping kiri dan kanan saksi ANDIKA BIN AGUS, tidak lama kemudian saksi ANDIKA
BIN AGUS ribut kembali dengan CHANDRA dan CHANDRA membacok ANDIKA BIN AGUS
tetapi parangnya terlepas dan terjadi perkelahian antara saksi ANDIKA BIN AGUS
dengan CHANDRA, melihat hal tersebut kemudian korban IMRON BIN AGUS mendekati
saksi ANDIKA BIN AGUS dan CHANDRA namun CHANDRA langsung lari ke arah depan dan
dikejar oleh saksi ANDIKA BIN AGUS, sedangkan Terdakwa mengejar saksi REZA BIN
AGUS dan korban IMRON BIN AGUS ke arah jalan karena posisi saksi REZA BIN AGUS berada
di depan sehingga lebih dahulu untuk lari dan pada saat itu saksi REZA BIN AGUS
melihat jarak korban IMRON BIN AGUS dengan Terdakwa hanya berjarak 2 (Dua)
meter dengan memegang pisau, karena takut saksi REZA BIN AGUS lari duluan ke
arah jalan, kemudian datang saksi AGUS BIN SALIM bersama dengan saksi EKO BIN ANDIKA
yang bermaksud menuju rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, namun sesampainya di pinggir
jalan dekat rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, saksi AGUS BIN SALIM melihat Terdakwa
mengejar korban IMRON dengan memegang pisau dan ketika jarak antara terdakwa
dengan korban IMRON sudah dekat, terdakwa menusukkan pisaunya kearah perut
korban IMRON, melihat kejadian tersebut saksi AGUS BIN SALIM langsung mengambil
pisau dari kantongnya dan menusukkan pisau tersebut dan mengenai tangan
terdakwa lalu terdakwa pun membalas dengan menusukkan pisau yang dipegangnya
dan mengenai tangan kanan saksi AGUS BIN SALIM, setelah itu terdakwa dan saksi AGUS
BIN SALIM sama-sama lari. Akibat perbuatan terdakwa, korban IMRON mengalami
luka robek pada daerah pangkal ibu jari tangan kanan berukuran Empat Kali Tiga
Centimeter, pada daerah perut sebelah kiri ditemukan luka tusuk berukuran lebar
Tiga Centimeter dan dalam Lima Belas Centimeter, pada daerah punggung sebelah
kiri ditemukan luka tusuk berkukuran lebar Tiga Centimeter dan dalam Lima Belas
Centimeter, pada daerah paha kiri ditemukan luka robek berukuran Dua Kali
Setengah Centimeter, pada daerah tungkai bawah kiri sebelah kanan ditemukan
luka robek berukuran Dua Kali Setengah Centimeter, pada daerah punggung kaki
kiri ditemukan luka robek berukuran Enam Kali Dua Centimeter yang diduga akibat
kekerasan benda tajam. Penyebab kematian korban tidak dapat diketahui karena
tidak dilakukan tindakan bedah jenazah, berdasarkan hasil Visum Et Repertum
Nomor : 474.5/1162/INST.13/12 tanggal 23 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda
tangani oleh dr.Ferdi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus,Kota
Bengkulu. ---------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam
Pasal 338 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair :
----- Bahwa Ia Terdakwa FRANS BIN PANDIA, pada hari Selasa tanggal 17 Juli
2012, sekira pukul jam 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli
tahun 2012, bertempat di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota
Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan sengaja melakukan penganiayaan
yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
----- Berawal dari saksi REZA BIN AGUS sedang ngobrol dengan saksi ANDIKA
BIN AGUS di rumah orang tuanya yaitu saksi AGUS BIN SALIM yang menceritakan
permasalahannya dengan tetangga yang bernama CHANDRA mau menantang berkelahi,
mendengar cerita tersebut kemudian saksi AGUS BIN SALIM mengatakan untuk tidak
meladeni CHANDRA, setelah itu saksi ANDIKA BIN AGUS pulang, kemudian saksi AGUS
BIN SALIM menyuruh saksi REZA BIN AGUS bersama korban IMRON BIN AGUS pergi
kerumah ANDIKA BIN AGUS, setelah sampai dirumah saksi ANDIKA BIN AGUS, saksi REZA
BIN AGUS melihat CHANDRA dan teman-temannya sudah berada di depan rumah saksi ANDIKA
BIN AGUS, kemudian korban IMRON BIN AGUS ingin turun mendekati rumah saksi ANDIKA
BIN AGUS tiba-tiba terdakwa mengatakan “Ngapo
nak ditujah pulo?”, setelah suasana mulai agak tenang dan saksi ANDIKA BIN
AGUS berdiri di dekat kandang ayam, sedangkan Terdakwa dan saksi UJANG berada
di samping kiri dan kanan saksi ANDIKA BIN AGUS, tidak lama kemudian saksi ANDIKA
BIN AGUS ribut kembali dengan CHANDRA dan CHANDRA membacok ANDIKA BIN AGUS
tetapi parangnya terlepas dan terjadi perkelahian antara saksi ANDIKA BIN AGUS
dengan CHANDRA, melihat hal tersebut kemudian korban IMRON BIN AGUS mendekati
saksi ANDIKA BIN AGUS dan CHANDRA namun CHANDRA langsung lari ke arah depan dan
dikejar oleh saksi ANDIKA BIN AGUS, sedangkan Terdakwa mengejar saksi REZA BIN
AGUS dan korban IMRON BIN AGUS ke arah jalan karena posisi saksi REZA BIN AGUS berada
di depan sehingga lebih dahulu untuk lari dan pada saat itu saksi REZA BIN AGUS
melihat jarak korban IMRON BIN AGUS dengan Terdakwa hanya berjarak 2 (Dua)
meter dengan memegang pisau, karena takut saksi REZA BIN AGUS lari duluan ke
arah jalan, kemudian datang saksi AGUS BIN SALIM bersama dengan saksi EKO BIN ANDIKA
yang bermaksud menuju rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, namun sesampainya di pinggir
jalan dekat rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, saksi AGUS BIN SALIM melihat Terdakwa
mengejar korban IMRON dengan memegang pisau dan ketika jarak antara terdakwa
dengan korban IMRON sudah dekat, terdakwa menusukkan pisaunya kearah perut
korban IMRON, melihat kejadian tersebut saksi AGUS BIN SALIM langsung mengambil
pisau dari kantongnya dan menusukkan pisau tersebut dan mengenai tangan
terdakwa lalu terdakwa pun membalas dengan menusukkan pisau yang dipegangnya
dan mengenai tangan kanan saksi AGUS BIN SALIM, setelah itu terdakwa dan saksi AGUS
BIN SALIM sama-sama lari. Akibat perbuatan terdakwa, korban IMRON mengalami
luka robek pada daerah pangkal ibu jari tangan kanan berukuran Empat Kali Tiga
Centimeter, pada daerah perut sebelah kiri ditemukan luka tusuk berukuran lebar
Tiga Centimeter dan dalam Lima Belas Centimeter, pada daerah punggung sebelah
kiri ditemukan luka tusuk berkukuran lebar Tiga Centimeter dan dalam Lima Belas
Centimeter, pada daerah paha kiri ditemukan luka robek berukuran Dua Kali
Setengah Centimeter, pada daerah tungkai bawah kiri sebelah kanan ditemukan
luka robek berukuran Dua Kali Setengah Centimeter, pada daerah punggung kaki
kiri ditemukan luka robek berukuran Enam Kali Dua Centimeter yang diduga akibat
kekerasan benda tajam. Penyebab kematian korban tidak dapat diketahui karena
tidak dilakukan tindakan bedah jenazah, berdasarkan hasil Visum Et Repertum
Nomor : 474.5/1162/INST.13/12 tanggal 23 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda
tangani oleh dr.Ferdi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus,Kota
Bengkulu. ---------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam
Pasal 351 ayat (3) KUHP.
------------------------------------------------------------------------------------
2.
Kedua :
----- Bahwa Ia Terdakwa FRANS BIN PANDIA, pada hari Selasa tanggal 17 Juli
2012, sekira pukul jam 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli
tahun 2012, bertempat di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota
Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan sengaja melakukan penganiayaan,
perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Berawal dari saksi AGUS BIN SALIM bersama dengan saksi EKO BIN ANDIKA
yang bermaksud menuju rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, namun sesampainya di pinggir
jalan dekat rumah saksi ANDIKA BIN AGUS, saksi AGUS BIN SALIM melihat Terdakwa
mengejar korban IMRON dengan memegang pisau dan ketika jarak antara terdakwa
dengan korban IMRON sudah dekat, terdakwa menusukkan pisaunya kearah perut
korban IMRON. Melihat kejadian tersebut saksi AGUS BIN SALIM langsung mengambil
pisau dari kantongnya dan menusukkan pisau tersebut dan mengenai tangan
terdakwa lalu terdakwa pun membalas dengan menusukkan pisau yang dipegangnya
dan mengenai tangan kanan saksi AGUS BIN SALIM. -----
----- Akibat perbuatan terdakwa, saksi AGUS BIN SALIM mengalami luka
robek pada lengan dalam tangan kanan dengan ukuran panjang Enam Centimeter dan
Lebar Satu Centimeter, akibat trauma benda tumpul dan perlukaan tersebut tidak
menyebabkan atau menimbulkan gangguan untuk melaksanakan atau pekerjaannya
sehari-hari, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.Pol : VER/82/IV/2012
tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Nancy BM. Sirait,
dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Bengkulu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam
Pasal 351 ayat (1) KUHP.
------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar dakwaan dari
Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti akan dakwaan dimaksud,
kemudian terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi secara tertulis
pada persidangan tertanggal 25 Oktober 2012, yang pada pokoknya keberatan atas semua Dakwaan
yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum karena Terdakwa tidak melakukan
perbuatan pembunuhan atau pembunuhan berencana ataupun penganiayaan;
Telah mendengar Replik dari Jaksa
Penuntut Umum secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya tetap pada
dakwaannya semula;
Telah mendengar Duplik dari
Penasehat Hukum terdakwa secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya tetap
keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah
menjatuhkan Putusan Sela di persidangan pada tanggal 25 Oktober 2012, yang pada
pokoknya adalah Eksepsi Terdakwa atau Penasehat Hukum ditolak, sehingga
pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk
membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang
keterangannya telah didengar di persidangan sebagai berikut :
1. Saksi AGUS BIN SALIM, dibawah sumpah memberikan
keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada Selasa tanggal 17 Juli 2012, sekira
pukul jam 18.30 WIB, bertempat di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran
Pati, Kota Bengkulu telah terjadi pembunuhan terhadap korban yang bernama IMRON
BIN AGUS;
- Bahwa pada Selasa tanggal 17 Juli 2012, sekira
pukul jam 18.30 WIB, terdakwa ada di tempat kejadian perkara;
- Bahwa pada saat terjadinya pembunuhan terhadap
korban yang bernama IMRON, saksi sedang berada dirumahnya dan jarak rumah saksi
dari tempat kejadian perkara kira-kira 1 (Satu) Km;
- Bahwa saksi saat itu dijemput pakai sepeda motor
oleh cucunya bernama EKO sambil berkata ada ribut-ribut dirumah cucunya, dan
tidak begitu lama saksi berboncengan dengan cucunya tersebut menuju ke tempat
kejadian perkara;
- Bahwa pada waktu saksi bersama cucunya sampai
ditempat kejadian perkara saksi melihat terdakwa sedang berhadap-hadapan dan
kejar-kejaran dengan korban IMRON yang sudah terluka di perutnya;
- Bahwa korban IMRON adalah anak kandung korban;
- Bahwa pada saat itu saya menuduh terdakwa yang
menusuk anak saya korban IMRON dan seketika itu juga saya serang terdakwa maka
terjadilah saling serang antara saksi dengan terdakwa sehingga berakibat saksi
luka ditangan dan juga terdakwa terluka di tangan;
- Bahwa saksi tidak melihat langsung terdakwa menusuk
anak kandungnya bernama IMRON tersebut;
- Bahwa pada keesokan harinya korban IMRON meninggal
dunia di Rumah Sakit Umum M.Yunus Bengkulu.
2. Saksi ANDIKA BIN AGUS, dibawah sumpah memberikan
keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebelumnya tidak saling bermusuhan
dengan kelompok CHANDRA;
- Bahwa pada saat CHANDRA mengejar saksi masuk
kedalam rumah saksi dan CHANDRA mendorong pintu masuk, tapi yang menahan pintu
adalah saksi bersama-sama terdakwa;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang duluan meninggal
dunia apakah korban CHANDRA ataukah korban IMRON;
- Bahwa saksi setelah memukul CHANDRA kemudian pulang
kerumah menjemput istri dan anaknya langsung pergi ke rumah orang tuanya, setelah
itu datang Tim Buser dari Polres Bengkulu menangkap saksi lalu dibawa ke Polres
Bengkulu;
- Bahwa saksi tidak tahu kejadian pembunuhan terhadap
korban IMRON;
- Bahwa yang duluan tinggal di bedengan tersebut
adalah saksi;
- Bahwa saksi kenal dengan Sdr.UJANG;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menusuk korban IMRON;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang ada di
tempat kejadian perkara;
3. Saksi REZA BIN AGUS, dibawah sumpah memberikan
keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan
keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012, sekira
pukul jam 18.30 WIB, bertempat di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec. Singaran
Pati, Kota Bengkulu telah terjadi penganiayaan terhadap korban IMRON dan saksi
sendiri yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa sebelum kejadian saksi bersama korban IMRON
BIN AGUS berangkat menuju kerumah saksi ANDIKA BIN AGUS dan ketika sampai di
depan rumah ANDIKA BIN AGUS saksi melihat CHANDRA dan keempat temannya berdiri
di depan rumah ANDIKA BIN AGUS lalu Terdakwa mendekati korban IMRON sambil
berkata ‘Ngapo dekat-dekat nak ditujah pulo?”, setelah itu saksi melihat
terdakwa mengarahkan pisaunya ke badan korban IMRON BIN AGUS dan saksi pada
saat itu langsung lari ke jalan Manggis;
- Bahwa pada saat Terdakwa mengejar korban IMRON BIN
AGUS dan mengarahkan pisaunya ke tubuh korban IMRON BIN AGUS saat itu
penerangan terang karena cahaya lampu dari rumah dekat tempat kejadian perkara;
- Bahwa saksi mengetahui korban IMRON BIN AGUS kena
tusuk setelah sampai dirumah orang tuanya yaitu saksi AGUS BIN SALIM dan
mengatakan korban IMRON BIN AGUS di Rumah Sakir karena ditusuk oleh Terdakwa;
- Bahwa saksi juga melihat tangan orang tua saksi
yaitu AGUS BIN SALIM terluka dan pada saat itu orang tua saksi mengatakan
karena berkelahi dengan Terdakwa karena ingin menolong korban IMRON BIN AGUS;
- Bahwa setelah keesokan harinya saksi mengetahui
korban IMRON BIN AGUS meninggal dunia dan badannya banyak luka bekas tusukan.
4. Saksi ASMAN BIN MARTONO, dibawah sumpah memberikan
keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada saat saksi sedang piket malam ada orang
telepon memberitahukan ada kejadian pembunuhan di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama,
Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu dan saya langsung pergi menuju TKP, setelah
sampai di TKP keadaan sudah sepi karena korban dibawa ke Rumah Sakit Umum
M.Yunus Bengkulu;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012 sekira
jam 20.00 WIB di ruang RSU M.Yunus Bengkulu saksi memeriksa identitas terdakwa;
- Bahwa saat itu benar terdakwa bersama-sama korban
dirawat dalam satu ruang UGD yang tempatnya saling berhadapan;
- Bahwa terdakwa waktu itu mengalami luka di
tangannya;
- Bahwa korban IMRON waktu itu dalam keadaan masih
sadar dan dalam posisi duduk;
- Bahwa pada saat itu antara korban dengan terdakwa
terjadi bertengkar mulut, korban IMRON bilang bahwa terdakwa yang menusuk
korban, dan sebaliknya juga terdakwa bilang “kamulah yang menusuk saya”.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa juga
telah mengajukan saksi yang meringankan terdakwa (Ade Charge) yang telah didengar di persidangan sebagai berikut :
5. Saksi EKE FITRIA BINTI NENGSI, dibawah sumpah
memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada saat itu suami saksi keluar, tidak lama
setelah itu masuk kedalam rumah bersama-sama dengan terdakwa, tidak lama
kemudian CHANDRA (suami) menyalakan musik terjadilah ribut-ribut antara suami
saya dengan ANDIKA, dan terdakwa waktu itu menarik tangan suami saya supaya
jangan ribut untuk diselesaikan secara damai saja;
- Bahwa tidak lama kemudian ANDIKA ribut lagi dengan
suami saya dan suami saya lari ke arah jalan dikejar oleh ANDIKA sambil
memegang sepotong kayu lalu dipukul kearah kepala bagian belakang kepala suami
saya dan suami saya jatuh, pada saat itu FRANS datang membantu saya membawa
suami saya ke rumah sakit;
- Bahwa pada saat itu FRANS mau membantu suami saya
dalam keadaan terluka;
- Bahwa pada saat itu FRANS membantu suami saya ke
rumah sakit;
- Bahwa waktu itu terdakwa dan korban CHANDRA
sama-sama dirawat di Rumah Sakit Umum M.Yunus Bengkulu;
- Bahwa luka terdakwa waktu itu terdapat di tangannya;
- Bahwa pada waktu terjadi ribut, saksi melihat di
tempat kejadian ada Terdakwa, UJANG, REZA dan IMRON;
- Bahwa saksi melihat ANDIKA memukul CHANDRA sampai
jatuh.
Menimbang, bahwa selanjutnya
Terdakwa FRANS BIN PANDIA
dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut :
-
Bahwa keterangan terdakwa di Penyidik semuanya direkayasa;
-
Bahwa dalam BAP Penyidik terdakwa disuruh langsung tanda tangan dan
tidak disuruh membaca terlebih dahulu;
-
Bahwa pada waktu kejadian yaitu hari Selasa tanggal 17 Juli 2012
Terdakwa berkunjung ke rumah CHANDRA pakai sepeda motor, setelah sampai di
rumah CHANDRA disana sudah ada Sdr. UJANG dan teman-teman yang lain lalu kami
ngobrol;
-
Bahwa pada waktu itu CHANDRA ada membunyikan musik di HP nya;
-
Bahwa pada waktu terdakwa di belakang rumah CHANDRA, Sdr. ANDIKA ada
menegur CHANDRA jangan hidupkan musik kencang-kencang karena mengganggu;
-
Bahwa pada waktu CHANDRA berkelahi dengan Sdr. ANDIKA saya ada mendengar
jerita wanita barulah saya pergi keluar ke arah jalan besar, setelah di pinggir
jalan besar disana saya bertemu istri CHANDRA dan saya ikut membantu CHANDRA
dan saya tidak bertemu dengan Sdr.AGUS;
-
Bahwa saat terjadi perkelahian terdakwa dengan Sdr.AGUS, terdakwa tidak
pernah menusuk tangan Sdr.AGUS;
-
Bahwa pada waktu itu terjadi perkelahian masal dan banyak membawa
senjata tajam;
-
Bahwa pada saat terjadinya perkelahian tersebut terdakwa sedang berada
di dalam rumah;
-
Bahwa pada saat terjadinya perkelahian antara Sdr.ANDIKA dan Sdr.CHANDRA
terdakwa tidak pernah ketemu dengan Sdr.AGUS;
-
Bahwa terdakwa tidak tahu mana yang duluan terjadi pembunuhan CHANDRA
ataukah IMRON;
-
Bahwa terdakwa tidak pernah berkelahi dengan Sdr.AGUS;
-
Bahwa yang duluan terbunuh adalah CHANDRA baru terdakwa ditusuk oleh
AGUS;
-
Bahwa benar terdakwa satu ruangan bersama korban IMRON dirawat di Rumah
Sakit Umum Daerah M.Yunus Bengkulu;
-
Bahwa benar pada malam terdakwa dirawat itu juga Polisi mengambil
identitas diri terdakwa;
-
Bahwa benar Rekonstruksi dalam BAP Penyidik tersebut, tetapi
Rekonstruksi tersebut direkayasa oleh Polisi dan tidak benar.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut
Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah
menurut hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai pembuktian dalam perkara ini,
yakni sebagai berikut :
-
1 (Satu) bilah Pisau panjang kurang lebih 15 (Lima Belas) cm dan pada
bagian gagang dibalut dengan lakban Hitam dan
-
1 (Satu) buah sarung pisau warna Coklat yang panjangnya kurang lebih 20
(Dua Puluh) cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan
keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke
persidangan serta adanya petunjuk, jika diperhatikan dan dihubungkan satu sama
lainnya terdapat saling bersesuaian, sehingga Majelis Hakim memperoleh
fakta-fakta hukum sebagai berikut :
-
Bahwa benar terdakwa FRANS BIN PANDIA pada malam kejadian terbunuhnya
CHANDRA berada di tempat kejadian bersama-sama ANDIKA BIN AGUS;
-
Bahwa benar setelah terbunuhnya korban CHANDRA oleh ANDIKA BIN AGUS,
terdakwa FRANS BIN PANDIA mengejar REZA BIN AGUS dan korban IMRON BIN AGUS,
karena IMRON BIN AGUS adalah saudara kandung daripada ANDIKA BIN AGUS yang
telah membunuh korban CHANDRA;
-
Bahwa benar tidak lama kemudian AGUS BIN SALIM tiba di tempat kejadian
perkara dan melihat terdakwa FRANS BIN PANDIA sedang berhadap-hadapan dengan
korban IMRON BIN AGUS dalam kondisi keadaan luka di perut dan terjatuh di
tempat kejadian;
-
Bahwa benar karena menduga anaknya dilukai oleh terdakwa FRANS BIN
PANDIA, AGUS BIN SALIM langsung menusukkan pisau yang dibawa dari rumah ke arah
FRANS BIN PANDIA, sehingga FRANS BIN PANDIA terluka, sebaliknya FRANS BIN
PANDIA pun membalasnya dengan menusukkan pisau ke arah lengan AGUS BIN SALIM,
sehingga AGUS pun terluka;
-
Bahwa benar setelah terdakwa FRANS BIN PANDIA berkelahi dengan AGUS BIN
SALIM. FRANS BIN PANDIA langsung segera lari untuk menolong korban CHANDRA yang
juga mengalami luka-luka akibat tusukan ANDIKA BIN AGUS untuk dibawa ke rumah
sakit M.Yunus;
-
Bahwa benar terdakwa FRANS BIN PANDIA membawa korban CHANDRA ke rumah
sakit bersama istri CHANDRA bernama EKE FITRIA BINTI NENGSI, yang menurut EKE
FITRIA lengan terdakwa FRANS BIN PANDIA dalam keadan terluka;
-
Bahwa benar karena terluka, FRANS BIN PANDIA dibawa untuk dirawat ke
Unit Gawat Darurat RSU M.Yunus dan bertemu dengan IMRON BIN AGUS yang juga di
rawat di UGD RSU M. Yunus;
-
Bahwa benar sebelum IMRON BIN AGUS meninggal dunia sempat menunjuk FRANS
BIN PANDIA sebagai orang yang menusuknya disaksikan oleh Petugas Polisi yang
saat itu sedang berada satu ruangan di UGD RSU M.Yunus untuk mengumpulkan data
tentang kejadian tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya
Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang dilakukan oleh
Terdakwa tersebut, apakah fakta hukum tersebut dapat dinyatakan terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa Jaksa di
persidangan mengajukan terdakwa dengan dakwaan kumulatif secara berlapis yaitu
: Kesatu Primair melanggar Pasal 340 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 338 KUHP,
Lebih Subsidair melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 351
ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa
disusun secara kumulatif berlapis, maka Majelis Hakim diberikan kewenangan
untuk memilih dalam mempertimbangkan dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta
hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim
berpendapat bahwa dakwaan yang sesuai dalam perkara ini sebagaimana dibuktikan
Penuntut Umum adalah dakwaan Kesatu Lebih Subsidair melanggar Pasal 351 ayat
(3) KUHP, dan dakwaan Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim
terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair Pasal 351 ayat
(3) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai
berikut :
1) Unsur barang siapa
2) Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap
orang lain
3) Unsur mengakibatkan orang meninggal dunia
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud
dengan “barang siapa” di sini adalah seseorang atau subjek hokum atau siapa
saja yang dapat diminta pertanggung jawabannya secara pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan
sesuaian dakawaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa terdakwa yang diajukan
dalam persidangan ini bernama FRANS BIN PANDIA dan ketika ditanya dia benar
dalam kondisi sehat, yang perbuatannya akan dibuktikan dalam unsur-unsur
dakwaan Jaksa berikutnya;
Menimbang, oleh karena itu unsur
“barang siapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang
Menimbang, bahwa berdasarkan
fakta-fakta hukum yang telah disimpulkan oleh Majelis Hakim di atas dapat
dijelaskan bahwa terjadinya kekerasan/penusukan kepada korban IMRON (anak
kandung AGUS BIN SALIM), disebabkan terlebih dahulu korban CHANDRA yang merupakan
saudara sepupu dari terdakwa FRANS BIN PANDIA telah dibunuh oleh ANDIKA BIN
AGUS;
Menimbang, bahwa saksi AGUS BIN
SALIM tiba di tempat kejadian perkara dan melihat terdakwa sedang
berhadap-hadapan dengan korban IMRON, dimana saat itu dalam keadaan luka di
perut dan terjatuh di tempat kejadian, mendorong AGUS BIN SALIM secara spontan
menusukkan pisau yang dibawa dari rumah ke arah lengan FRANS BIN PANDIA, sehingga
FRANS terluka, sebaliknya FRANS BIN PANDIA pun membalasnya dengan menusukkan
pisau ke arah lengan AGUS, sehingga AGUS pun terluka;
Menimbang, bahwa untuk lebih
meyakinkan Majelis Hakim bahwa terdakwa FRANS BIN PANDIA lah yang salah satu
menusukkan korban IMRON BIN AGUS, selain berdasarkan fakta saat terjadi tusuk
menusuk antara AGUS dengan FRANS ketika AGUS melihat anaknya IMRON terluka di
perut, bahkan ketika di rumah sakit yang kebetulan FRANS BIN PANDIA dan IMRON
BIN AGUS dirawat satu ruangan di UGD, sebelum IMRON meninggal dunia sempat
mengatakan sambil menunjuk dengan tangan bahwa FRANS BIN PANDIA sebagai orang
yang menusuknya disaksikan oleh petugas Polisi yang saat itu sedang berada satu
ruangan di ruang UGD untuk mengumpulkan data tentang kejadian tersebut, yang
juga diakui oleh terdakwa FRANS BIN PANDIA;
Menimbang, bahwa hanya terdakwa
ketika itu yang terlihat berhadap-hadapan dengan korban IMRON BIN AGUS, hingga
korban IMRON terjatuh, karena luka tusukan di perutnya;
Menimbang, bahwa hal itu dapat
dipastikan ketika saksi REZA BIN AGUS dan IMRON BIN AGUS hendak mendekati rumah
ANDIKA BIN AGUS, disaat ANDIKA BIN AGUS bertengkar dengan CHANDRA, tiba-tiba
terdakwa FRANS BIN PANDIA mendekati korban IMRON sambil berkata “Ngapo
dekat-dekat nak ditujah pulo”.
Menimbang, bahwa saksi REZA BIN
AGUS melihat hanya terdakwalah yang langsung mengejar saksi REZA BIN AGUS dan
IMRON BIN AGUS dengan menggacungkan sebuah pisau ditanggannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan sengaja melakukan kekerasan
terhadap orang, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah dan
meyakinkan.
Ad.3. Unsur mengakibatkan orang meninggal dunia
Menimbang, bahwa hal itu dapat
dipastikan ketika saksi REZA BIN AGUS dan IMRON BIN AGUS hendak mendekati rumah
ANDIKA BIN AGUS, disaat ANDIKA BIN AGUS bertengkar dengan CHANDRA, tiba-tiba
terdakwa FRANS BIN PANDIA mendekati korban IMRON sambil berkata “Ngapo
dekat-dekat nak ditujah pulo”.
Menimbang, bahwa saksi REZA BIN
AGUS melihat hanya terdakwalah yang langsung mengejar saksi REZA BIN AGUS dan
IMRON BIN AGUS dengan menggacungkan sebuah pisau ditanggannya, kemudian melihat
langsung pisau itu diarahkan ke tubuh korban IMRON, sedangkan saksi REZA BIN
AGUS karena ketakutan langsung menghindar dan lari ke arah jalan Manggis;
Menimbang, bahwa saksi AGUS BIN
SALIM tiba di tempat kejadian perkara dan melihat terdakwa sedang
berhadap-hadapan dengan korban IMRON, dimana saat itu dalam keadaan luka di
perut dan terjatuh di tempat kejadian, hingga saksi AGUS BIN SALIM secara
spontan menusukkan pisau ke arah lengan terdakwa FRANS BIN PANDIA, karena AGUS
BIN SALIM menduga keras bahwa pelaku yang menusuk anaknya IMRON adalah terdakwa
FRANS BIN PANDIA, yang akhirnya terdakwa FRANS BIN PANDIA pun membalasnya
dengan menusukkan pisau ke arah lengan saksi AGUS BIN SALIM hingga luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta
dan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan sekalipun terdakwa
FRANS BIN PANDIA tidak mengakui membawa pisau saat itu, tetapi berdasarkan
fakta yang sesungguhnya, ternyata saksi AGUS BIN SALIM menjadi salah satu
korban penusukan oleh terdakwa FRANS BIN PANDIA sesuai Visum Et Repertum No.Pol
: VER/82/IV/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh
dr.Nancy BM. Sirait, dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda
Bengkulu. Oleh karena itu menurut Majelis Hakim, terdakwa benar telah memiliki
pisau saat itu melakukan penusukan kepada korban IMRON;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan
keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa FRANS BIN PANDIA yang menyebabkan
meninggalnya korban IMRON BIN AGUS, selain berdasarkan pertimbangan di atas,
Majelis Hakim juga berkeyakinan bahwa keterangan korban IMRON BIN AGUS (sebelum
meninggal dunia) mengatakan bahwa terdakwalah yang menusuk IMRON BIN AGUS,
adalah menjadi dasar hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwalah yang
menyebabkan matinya korban IMRON BIN AGUS;
Menimbang, bahwa akibat
penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban IMRON BIN AGUS dapat dibuktikan
dari hasil Visum Et Repertum Nomor : 474.5/1162/INST.13/12 tanggal 23 Juli 2012
yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Ferdi, dokter pada Rumah Sakit Umum
Daerah M. Yunus,Kota Bengkulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur
mengakibatkan orang meninggal dunia, telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis
Hakim mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP yang
unsur-unsurnya sebagai berikut :
1) Unsur barang siapa
2) Unsur melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap
orang yang mengakibatkan rasa sakit
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud
dengan “barang siapa” di sini adalah seseorang atau subjek hukum atau siapa
saja yang dapat diminta pertanggung jawabannya secara pidana;
Menimbang, bahwa dalam
persidangan sesuaian dakawaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa terdakwa
yang diajukan dalam persidangan ini bernama FRANS BIN PANDIA dan ketika ditanya
dia benar dalam kondisi sehat, yang perbuatannya akan dibuktikan dalam
unsur-unsur dakwaan Jaksa berikutnya;
Menimbang, oleh karena itu unsur
“barang siapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang
Menimbang, bahwa saksi AGUS BIN
SALIM tiba di tempat kejadian perkara dan melihat terdakwa sedang
berhadap-hadapan dengan korban IMRON, dimana saat itu dalam keadaan luka di
perut dan terjatuh di tempat kejadian, hingga saksi AGUS BIN SALIM secara
spontan menusukkan pisau ke arah lengan terdakwa FRANS BIN PANDIA, karena AGUS
BIN SALIM menduga keras bahwa pelaku yang menusuk anaknya IMRON adalah terdakwa
FRANS BIN PANDIA, yang akhirnya terdakwa FRANS BIN PANDIA pun membalasnya
dengan menusukkan pisau ke arah lengan saksi AGUS BIN SALIM hingga luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan
fakta dan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan sekalipun
terdakwa FRANS BIN PANDIA tidak mengakui membawa pisau saat itu, tetapi
berdasarkan fakta yang sesungguhnya, ternyata saksi AGUS BIN SALIM menjadi
salah satu korban penusukan oleh terdakwa FRANS BIN PANDIA sesuai Visum Et
Repertum No.Pol : VER/82/IV/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda
tangani oleh dr.Nancy BM. Sirait, dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan
Polda Bengkulu, yang menyebabkan lengan saksi AGUS BIN SALIM terluka;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, maka unsur melakukan kekerasan/penganiayaan
terhadap orang yang mengakibatkan rasa sakit ternyata telah terbukti secara sah
dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa karena perbuatan
terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang
didakwakan tersebut, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi
syarat minimal dua alat bukti yang sah ssesuai Pasal 183 KUHAP, dimana antara
alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan berkaitan erat,
sehingga menimbulkan keyakinan Majelis Hakim bahwa benar terdakwalah sebagai
pelakunya, untuk itu terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan penganiayaan yang
mengakibatkan matinya dan lukanya orang lain seperti dimuat dalam Amar
Putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum
pengadilan menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih
dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Undang-Undang No
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
-
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan
luka/sakit
-
Terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan berbelit-belit
-
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya
Hal yang meringankan :
-
Terdakwa masih berusia muda, diharapkan masih bisa memperbaiki diri
-
Terdakwa belum pernah dihukum
-
Secara khusus antara terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas pidana yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum
tersebut kepada terdakwa dipandang Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan
bagi terdakwa, pihak korban dan masyarakat setempat, oleh karenanya Majelis
Hakim akan menjatuhkan pidana seperti Amar Putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana
dipertimbangan di atas, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang
mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1)
huruf I Jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani pula untuk
membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada Amar Putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 351
ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Pasal-Pasal lain dari ketentuan
perundang-undangan yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa FRANS BIN PANDIA tersebut di
atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Penganiayaan yang mengakibatkan mati dan
mengakibatkan luka orang lain”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANS BIN
PANDIA dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun;
3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani
terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bilah Pisau panjang kurang lebih 15 (Lima
Belas) cm dan pada bagian gagang dibalut dengan lakban Hitam dan 1 (Satu) buah
sarung pisau warna Coklat yang panjangnya kurang lebih 20 (Dua Puluh) cm
dirampas untuk dimusnahkan.
5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp.3.000,- (Tiga Ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan
Majelis Hakim hari Kamis tanggal 6 Desember 2012 oleh kami IRA RIZKI
RAFLESIA,SH,MH sebagai Ketua Majelis, ISMAIL SIPAKKAR,SH,MH dan SAUT M
TINAMBUNAN,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan
dalam persidangan yag terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Desember
2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dan didampingi Hakim Anggota
serta dibantu oleh LINDA NORA,SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri
Bengkulu dan dihadiri oleh EKO SATRIA ASTAMAN,SH dan WINDARMAN HASDI,SH selaku
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu serta Terdakwa yang
didampingi oleh Penasehat Hukum.
Hakim
Anggota
1.
ISMAIL SIPAKKAR,SH,MH
2.
SAUT M TINAMBUNAN,SH
|
Hakim
Ketua
IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH
|
|
Panitera
Pengganti
LINDA NORA,SH
|
LAMPIRAN
BERITA ACARA PERSIDANGAN
BERITA ACARA
PERSIDANGAN
Nomor : 325/PID.B/2012/PN.BKL
SIDANG PERTAMA
Persidangan Terbuka Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan
mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara
pemeriksaan biasa yang dilaksanakan di Ruang Madya gedung PENGADILAN NEGERI
BENGKULU di Jl. S. Parman No. 5, Bengkulu yang telah disediakan untuk keperluan
itu pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012 dalam perkara terdakwa :
FRANS BIN PANDIA
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero sejak tanggal 17
September 2012 s.d sekarang.
SUSUNAN PERSIDANGAN :
IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH : Hakim Ketua;
ISMAIL SIPAKKAR,SH,MH : Hakim Anggota I;
SAUT
TINAMBUNAN,SH : Hakim
Anggota II;
LINDA NORA,SH : Panitera
Pengganti;
EKO SATRIA
ASTAMAN,SH : Jaksa Penuntut Umum
I;
WINDARMAN
HASDI,SH : Jaksa Penuntut
Umum II;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum,
maka atas perintah Hakim Ketua agar terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang;
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas, yang atas pertanyaan Hakim Ketua mengaku bernama :
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas, yang atas pertanyaan Hakim Ketua mengaku bernama :
Nama : FRANS BIN PANDIA
Tempat Lahir : Bengkulu
Umur/Tgl Lahir :
27 Tahun, 17 Agustus 1985
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : Jl.
Manggis 6, RT 18 No.6 Kel. Panorama, Kec. Singaran
Pati, Kota Bengkulu
Pekerjaan : Pedagang
Daging
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama SYAIFUL BAHRI,SH,MH dan
APRIAN IDRUS,SH, keduanya Advokat anggota Peradi yang berkantor di Jalan Serayu No.39 Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan
siap mengikuti persidangan pada hari ini;
Selanjutnya atas perintah Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum lalu
membacakan Surat Dakwaan tertanggal 10 September 2012 dengan Nomor Register
Perkara : 5/PDM/9/2012 sebagaimana surat dakwaan terlampir;
Sebelumnya kepada Terdakwa
diperingatkan oleh Hakim Ketua agar menyimak dengan baik perihal dakwakan pada
Terdakwa;
Atas pertanyaan Hakim Ketua sehubungan dengan surat dakwaan yang telah
dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukumnya
menyatakan telah mengerti dan akan mengajukan Eksepsi atau keberatan terhadap
dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut. Selanjutnya
Terdakwa/Penasehat Hukum mohon kepada Hakim Ketua untuk memberikan waktu 7
(Tujuh) hari untuk mempersiapkan dan menyusun Eksepsi tersebut.
Setelah majelis hakim berunding, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda
sidang selama 7 (Tujuh) hari guna memberi kesempatan kepada Terdakwa/Penasehat
Hukum untuk menyusun Eksepsinya.
Berhubung dengan itu untuk memberikan kesempatan pada Terdakwa/Penasehat
Hukum untuk menyusun eksepsi, maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 25
Oktober 2012 jam 10.00 WIB dengan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum supaya
menghadirkan Terdakwa kembali di sidang pada hari dan tanggal yang telah
ditetapkan tersebut di atas.
Setelah itu kemudian oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan di tutup.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim ketua
dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,
LINDA
NORA,SH
|
Hakim Ketua,
IRA RIZKI
RAFLESIA,SH,MH
|
BERITA ACARA
PERSIDANGAN
Nomor : 325/PID.B/2012/PN.BKL
SIDANG LANJUTAN
Persidangan Terbuka Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili
perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa
yang dilaksanakan di Ruang Madya gedung PENGADILAN NEGERI BENGKULU di Jl. S.
Parman No. 5, Bengkulu yang telah disediakan untuk keperluan itu pada hari
Kamis tanggal 25 Oktober 2012 dalam perkara terdakwa :
FRANS BIN PANDIA
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero sejak tanggal 17
September 2012 s.d sekarang.
SUSUNAN PERSIDANGAN :
IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH : Hakim Ketua;
ISMAIL
SIPAKKAR,SH,MH : Hakim Anggota I;
SAUT
TINAMBUNAN,SH : Hakim
Anggota II;
LINDA NORA,SH : Panitera
Pengganti;
EKO SATRIA
ASTAMAN,SH : Jaksa Penuntut Umum
I;
WINDARMAN
HASDI,SH : Jaksa Penuntut
Umum II;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum,
maka atas perintah Hakim Ketua agar terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang;
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama SYAIFUL BAHRI,SH,MH dan
APRIAN IDRUS,SH, keduanya Advokat anggota Peradi yang berkantor di Jalan Serayu No.39 Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan
siap mengikuti persidangan pada hari ini.
Setelah Terdakwa/Penasehat Hukum menyatakan telah siap, maka Hakim Ketua
mempersilakan Tim Penasehat Hukum untuk membacakan Eksepsinya di muka
persidangan. Kemudian Penasehat Hukum membacakan nota keberatannya tersebut, yang pada
pokoknya keberatan atas semua Dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut
Umum karena Terdakwa tidak melakukan perbuatan pembunuhan atau pembunuhan
berencana ataupun penganiayaan.
Setelah Penasehat Hukum membacakan nota keberatannya terhadap surat
dakwaan, penasehat hukum memberikan/menyampaikan eksepsinya tersebut
masing-masing pada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian Hakim Ketua menanyakan pada Jaksa Penuntut Umum apakah Ia akan
mengajukan tanggapannya/Replik terhadap Eksepsi Penasehat Hukum tersebut.
Jaksa Penuntut umum menyampaikan pada majelis hakim bahwa Ia akan mengajukan tanggapan/Replik, yang pada pokoknya menolak atas Nota Keberatan Penasehat Hukum dan tetap pada dakwaannya semula.
Jaksa Penuntut umum menyampaikan pada majelis hakim bahwa Ia akan mengajukan tanggapan/Replik, yang pada pokoknya menolak atas Nota Keberatan Penasehat Hukum dan tetap pada dakwaannya semula.
Kemudian Hakim Ketua menanyakan pada Penasehat Hukum apakah akan mengajukan
tanggapan/Duplik terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum tersebut. Penasehat Hukum
kemudian menyampaikan Duplik yang
pada pokoknya tetap keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa
Penuntut Umum.
Kemudian Majelis
Hakim menyatakan Sidang Diskors selama beberapa waktu untuk menentukan Putusan
Sela, Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang untuk membahas atau
mempertimbangkan Putusan di ruang Hakim.
Setelah Majelis Hakim berunding untuk memutuskan Putusan Sela, kemudian Majelis Hakim mencabut skorsing atau membuka sidang
kembali, Hakim Ketua menjelaskan pada para pihak yang hadir di persidangan bahwa
acara selanjutnya adalah pembacaan atau pengucapan Putusan Sela. Isi Putusan
Sela tersebut pada intinya adalah Eksepsi Terdakwa atau Penasehat Hukum
ditolak, sehingga pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut harus dilanjutkan.
Setelah putusan sela diucapkan
atau dibacakan, Hakim Ketua menjelaskan seperlunya mengenai garis besar isi
putusan sela sekaligus menyampaikan hak Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasehat
Hukum untuk mengambil sikap menerima putusan tersebut atau menyatakan
perlawanan.
Baik Jaksa Penuntut Umum dan
Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa menerima Putusan Sela tersebut, sehingga
persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu sidang pembuktian oleh Jaksa
Penuntut Umum.
Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang selama 7 (Tujuh) hari guna
memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan saksi-saksi
dan alat bukti lainnya dalam Sidang Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum
Maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 1 November 2012 jam 10.00
WIB dengan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum supaya menghadapkan Terdakwa
kembali di sidang dengan agenda siding pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum pada
hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut di atas
Setelah itu kemudian oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan di tutup.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim ketua
dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,
LINDA
NORA,SH
|
Hakim Ketua,
IRA RIZKI
RAFLESIA,SH.MH
|
BERITA ACARA
PERSIDANGAN
Nomor : 325/PID.B/2012/PN.BKL
SIDANG PEMBUKTIAN OLEH PENUNTUT UMUM
Persidangan Terbuka Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan
mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara
pemeriksaan biasa yang dilaksanakan di Ruang Madya gedung PENGADILAN NEGERI
BENGKULU di Jl. S. Parman No. 5, Bengkulu yang telah disediakan untuk keperluan
itu pada hari Kamis tanggal 1 November 2012 dalam perkara terdakwa :
FRANS BIN PANDIA
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero sejak tanggal 17
September 2012 s.d sekarang.
SUSUNAN PERSIDANGAN :
IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH : Hakim Ketua;
ISMAIL
SIPAKKAR,SH,MH : Hakim Anggota
I;
SAUT
TINAMBUNAN,SH : Hakim
Anggota II;
LINDA NORA,SH : Panitera
Pengganti;
EKO SATRIA
ASTAMAN,SH : Jaksa Penuntut Umum
I;
WINDARMAN
HASDI,SH : Jaksa Penuntut
Umum II;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum,
maka atas perintah Hakim Ketua agar terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang.
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama SYAIFUL BAHRI,SH,MH dan
APRIAN IDRUS,SH, keduanya Advokat anggota Peradi yang berkantor di Jalan Serayu No.39 Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan
siap mengikuti persidangan pada hari ini.
Setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah siap, maka Hakim Ketua
mempersilakan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti
lain yang diperlukan di persidangan.
Setelah itu Hakim Ketua,
memerintahkan terdakwa pindah duduk dari kursi pemeriksaan ketempat yang telah
disediakan.
Selanjutnya Hakim Ketua memanggil saksi, kemudian datang
menghadap ke dalam ruangan persidangan saksi ke-1 (Kesatu), lalu ia duduk di kursi pemeriksaan, yang atas
pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama :
AGUS BIN SALIM, tempat lahir Bengkulu, Umur 46 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan
Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Muhajirin
No. 11 Bengkulu, Agama Islam, Pekerjaan Tani.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia
tidak kenal dengan terdakwa.
Lalu saksi mengucapkan sumpah
menurut agama Islam, bahwa ia akan
memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenamya.
Atas
pertanyaan Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-
Coba saudara terangkan apa yang Saudara ketahui dalam perkara ini?
Pada hari
Selasa, tanggal 17 Juli 2012 sekira jam 19.00 WIB, di Jl. Manggis
6 terjadi pembunuhan terhadap IMRON.
-
Pada waktu
kejadian pembunuhan, di tempat kejadian selain korban siapa yang Saudara lihat?
Pada hari Selasa, yang tanggal 17 Juli 2012 sekira jam 19.00 WIB, di Jl. Manggis
6 saya melihat IMRON terluka dan berada didekatnya ada terdakwa FRANS.
-
Apakah
saudara melihat langsung kejadian pembunuhan tersebut dan apakah tempat tinggal
saudara berdekatan dengan lokasi kejadian?
Pada saat terjadinya pembunuhan IMRON, saya sedang berada dirumah dan
jarak rumah saya dari tempat kejadian kira-kira 1 (Satu) Km.
-
Mengapa
saudara berada di lokasi kejadian pembunuhan tersebut?
Saya saat itu dijemput pakai
sepeda motor oleh cucu saya EKO, sambil berkata ada ribut-ribut dirumahnya,
kemudian saya berboncengan dengan cucu saya tersebut menuju ke tempat kejadian
perkara.
Selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Hakim Anggota
untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, yang dalam kesempatan itu, Hakim Anggota
mengajukan pertanyaan kepada saksi dan saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-
Saat saudara
tiba di lokasi kejadian bersama cucu saudara, apa yang saudara lihat?
Pada waktu saya bersama cucu saya
sampai ditempat kejadian perkara, saya melihat terdakwa sedang berhadap-hadapan
dan kejar-kejaran dengan korban IMRON yang sudah terluka di perutnya.
-
Apa hubungan
saudara dengan korban IMRON?
Korban IMRON adalah anak kandung saya.
Kemudian Hakim
Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan
kepada saksi, lalu Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada saksi yang oleh
saksi dijawab sebagai berikut :
-
Apa yang saudara lakukan setelah sampai di tempat
kejadian pembunuhan tersebut?
Tiba di lokasi kejadian saya menuduh
terdakwa yang menusuk anak saya IMRON dan seketika itu juga saya serang
terdakwa, terjadilah saling serang antara saya dengan terdakwa sehingga
berakibat luka ditangan saya dan di tangan terdakwa.
Kemudian Hakim
Ketua memberikan kesempatan kepada Penasehat
Hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Penasehat Hukum mengajukan
pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab
sebagai berikut :
-
Apakah
saudara melihat langsung Terdakwa menusuk IMRON di tempat kejadian perkara?
Saya tidak melihat langsung terdakwa
menusuk anak kandung saya bernama IMRON tersebut.
-
Pada saat tiba di lokasi kejadian, apakah korban IMRON
sudah meninggal dunia?
Saya tahu korban IMRON meninggal dunia
keesokan harinya di Rumah Sakit Umum M.Yunus Bengkulu
Selanjutnya Hakim Ketua memanggil saksi berikutnya, kemudian datang menghadap ke dalam ruangan
persidangan saksi ke-2 (Kedua), lalu ia duduk di
kursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia
bernama :
ANDIKA BIN AGUS, tempat lahir Bengkulu, Umur 30 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan
Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Manggis
6 Bengkulu, Agama Islam, Pekerjaan Swasta.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia
tidak kenal dengan terdakwa.
Lalu saksi mengucapkan sumpah
menurut agama Islam, bahwa ia akan
memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenamya.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-
Apakah saudara ada permasalahan atau permusuhan dengan
kelompok CHANDRA?
Saya sebelumnya tidak saling
bermusuhan dengan kelompok CHANDRA.
-
Pada saat CHANDRA mengejar saudara masuk ke dalam rumah,
siapa yang menahan pintu rumah saudara?
Pada saat CHANDRA mengejar saya masuk
kedalam rumah saya dan CHANDRA mendorong pintu masuk, tapi yang menahan pintu
adalah saya bersama-sama terdakwa.
-
Pada saat terjadinya keributan di lokasi tersebut, siapa
yang meninggal pertama kali apakah korban CHANDRA atau korban IMRON?
Saya tidak tahu siapa yang duluan
meninggal dunia apakah korban CHANDRA ataukah korban IMRON
-
Apa yang saudara lakukan setelah memukul CHANDRA?
Setelah memukul CHANDRA kemudian saya pulang
kerumah menjemput istri dan anak, langsung pergi ke rumah orang tua saya,
setelah itu datang Tim Buser dari Polres Bengkulu menangkap saya, lalu dibawa
ke Polres Bengkulu.
Kemudian Hakim
Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan
kepada saksi, lalu Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada saksi yang oleh
saksi dijawab sebagai berikut :
-
Apakah saudara mengetahui kejadian pembunuhann terhadap
korban IMRON?
Saya tidak tahu kejadian pembunuhan
terhadap korban IMRON
-
Siapa yang duluan tinggal di bedengan di Jl. Manggis 6
tersebut, apakah saudara atau CHANDRA?
Yang duluan tinggal di bedengan
tersebut adalah saya.
Kemudian Hakim
Ketua memberikan kesempatan kepada Penasehat
Hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Penasehat Hukum mengajukan
pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab
sebagai berikut :
-
Apakah saudara tahu siapa yang menusuk korban IMRON?
Saya tidak tahu siapa yang menusuk
korban IMRON.
-
Pada saat terjadi keributan di lokasi kejadian perkara,
siapa saja yang ada di tempat kejadian perkara tersebut?
Saya tidak tahu siapa saja yang ada di
tempat kejadian perkara.
Selanjutnya Hakim Ketua memanggil saksi berikutnya, kemudian datang menghadap ke dalam ruangan
persidangan saksi ke-3 (Ketiga), lalu ia duduk di kursi pemeriksaan, yang atas
pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama :
REZA BIN AGUS, tempat lahir Bengkulu, Umur 29 Tahun, Jenis kelamin laki-laki,
Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Muhajirin No.11 Bengkulu, Agama Islam, Pekerjaan Swasta.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia
tidak kenal dengan terdakwa.
Lalu saksi mengucapkan sumpah
menurut agama Islam, bahwa ia akan
memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenamya.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-
Apa
yang saudara ketahui tentang perkara ini, kapan dan dimana kejadian perkara
tersebut?
Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2012,
sekira pukul jam 18.30 WIB, bertempat di Jl. Manggis 6, Kel. Panorama, Kec.
Singaran Pati, Kota Bengkulu telah terjadi penganiayaan terhadap korban IMRON
dan saya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa
-
Mengapa
saudara berada di lokasi kejadian perkara tersebut?
Sebelum kejadian saya bersama korban
IMRON berangkat menuju kerumah ANDIKA dan ketika sampai di depan rumah ANDIKA, saya
melihat CHANDRA dan keempat temannya berdiri di depan rumah ANDIKA, lalu
Terdakwa mendekati korban IMRON sambil berkata ‘Ngapo dekat-dekat nak ditujah
pulo?”, setelah itu saksi melihat terdakwa mengarahkan pisaunya ke badan korban
IMRON dan saya pada saat itu langsung lari ke jalan Manggis
-
Apakah
saudara melihat jelas bahwa terdakwa mengarahkan pisau kea rah korban IMRON
tersebut?
Ya pada saat Terdakwa mengejar korban
IMRON dan mengarahkan pisaunya ke tubuh korban IMRON, saat itu penerangan
terang karena cahaya lampu dari rumah dekat tempat kejadian perkara.
Selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Hakim Anggota
untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, Hakim Anggota mengajukan pertanyaan kepada
saksi dan saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-
Tadi
saudara mengatakan bahwa terdakwa mengarahkan pisau ke arah korban IMRON dan
saudara sendiri dan kemudian saudara lari ke arah Jl. Manggis, kapan saudara
mengetahui korban IMRON kena tusuk?
Saya mengetahui korban IMRON kena
tusuk setelah sampai dirumah orang tua dan orang tua saya mengatakan IMRON di
Rumah Sakit karena ditusuk oleh Terdakwa
-
Selain
korban IMRON yang terluka, siapa lagi yang terluka?
Saya melihat tangan orang tua saya yaitu
AGUS BIN SALIM terluka dan pada saat itu orang tua saya mengatakan karena
berkelahi dengan Terdakwa karena ingin menolong korban IMRON.
Kemudian Hakim
Ketua memberikan kesempatan kepada Penasehat
Hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Penasehat Hukum mengajukan
pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab
sebagai berikut :
-
Kapan
saudara mengetahui korban IMRON meninggal dunia?
Setelah keesokan harinya saya mengetahui
korban IMRON meninggal dunia dan badannya banyak luka bekas tusukan.
Selanjutnya Hakim Ketua memanggil saksi berikutnya, kemudian datang menghadap ke dalam ruangan
persidangan saksi ke-4 (Keempat), lalu ia duduk di
kursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia
bernama :
ASMAN BIN MARTONO, tempat lahir Tebing Tinggi, Umur 37 Tahun, Jenis kelamin
laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Mahakam, Bengkulu, Agama Islam, Pekerjaan Polisi.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia
tidak kenal dengan terdakwa.
Lalu saksi mengucapkan sumpah
menurut agama Islam, bahwa ia akan
memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenamya.
Atas pertanyaan
Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-
Bagaimana
awal mula saudara mengetahui kejadian perkara pembunuhan dan dimana kejadian
perkara tersebut?
Pada saat saya sedang piket malam ada
orang telepon memberitahukan ada kejadian pembunuhan di Jl. Manggis 6, Kel.
Panorama, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu dan saya langsung pergi menuju TKP,
setelah sampai di TKP keadaan sudah sepi karena korban dibawa ke Rumah Sakit Umum
M.Yunus Bengkulu
-
Kapan
dan dimana saudara mengetahui terdakwa pembunuhan?
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17
Juli 2012 sekira jam 20.00 WIB di ruang RSU M.Yunus Bengkulu saya memeriksa
identitas terdakwa
-
Apakah
terdakwa dan korban IMRON dirawat di Rumah Sakit yang sama?
Ya, pada saat itu terdakwa
bersama-sama korban dirawat dalam satu ruang UGD RSU M.Yunus yang tempatnya
saling berhadapan
Selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Hakim Anggota
untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, Hakim Anggota mengajukan pertanyaan kepada saksi dan saksi
memberikan jawaban sebagai berikut :
-
Pada
saat saudara di RSU M.Yunus, saudara bertemu dengan terdakwa, apakah saudara
melihat terdakwa terluka di bagian mana?
Terdakwa waktu itu mengalami luka di
tangannya
-
Bagaimana
dengan kondisi korban IMRON pada saat di ruang UGD RSU M.Yunus tersebut?
Korban IMRON waktu itu dalam
keadaan masih sadar dan dalam posisi duduk.
-
Tadi
saudara mengatakan antara korban dan terdakwa berada di ruang UGD yang sama,
lalu apa lagi yang saudara lihat atau saudara ketahui?
Saat itu antara korban dengan
terdakwa terjadi bertengkar mulut, korban IMRON bilang bahwa terdakwa yang
menusuk korban, dan sebaliknya juga terdakwa bilang “kamulah yang menusuk saya
Selanjutnya Penuntut Umum memperlihatkan
alat bukti surat di depan persidangan, yaitu berupa :
-
Visum Et Repertum Nomor : 474.5/1162/INST.13/12 tanggal 23 Juli 2012
yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Ferdi, dokter pada Rumah Sakit Umum
Daerah M. Yunus,Kota Bengkulu.
-
Visum Et Repertum No.Pol : VER/82/IV/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang
dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Nancy BM. Sirait, dokter pada Bidang
Kedokteran dan Kesehatan Polda Bengkulu.
Kemudian Hakim Ketua memberikan
kesempatan kepada Terdakwa/Penasehat Hukumnya untuk mengajukan saksi yang
meringankan Terdakwa bila ada. Dan Penasehat Hukum akan mengajukan saksi Ade
Charge.
Setelah majelis hakim berunding, Hakim
Ketua memutuskan untuk menunda sidang selama 7 (Tujuh) hari guna memberi
kesempatan kepada Penasehat Hukum untuk mempersiapkan saksi yang meringankan
dalam Sidang berikutnya.
Maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 8 November 2012 jam 10.00
WIB dengan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum supaya menghadapkan Terdakwa
kembali di sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut di atas
Setelah itu kemudian oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan di tutup.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim ketua
dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,
LINDA
NORA,SH
|
Hakim Ketua,
IRA RIZKI
RAFLESIA,SH,MH
|
BERITA ACARA
PERSIDANGAN
Nomor : 325/PID.B/2012/PN.BKL
SIDANG PEMERIKSAAN ADE CHARGE DAN TERDAKWA
Persidangan Terbuka Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan
mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara
pemeriksaan biasa yang dilaksanakan di Ruang Madya gedung PENGADILAN NEGERI
BENGKULU di Jl. S. Parman No. 5, Bengkulu yang telah disediakan untuk keperluan
itu pada hari Kamis tanggal 8 November 2012 dalam perkara terdakwa :
FRANS BIN PANDIA
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero sejak tanggal 17
September 2012 s.d sekarang.
SUSUNAN PERSIDANGAN :
IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH : Hakim Ketua;
ISMAIL
SIPAKKAR,SH,MH : Hakim Anggota
I;
SAUT
TINAMBUNAN,SH : Hakim
Anggota II;
LINDA NORA,SH : Panitera
Pengganti;
EKO SATRIA
ASTAMAN,SH : Jaksa Penuntut Umum
I;
WINDARMAN
HASDI,SH : Jaksa Penuntut
Umum II;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum,
maka atas perintah Hakim Ketua agar terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang.
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama SYAIFUL BAHRI,SH,MH dan APRIAN
IDRUS,SH, keduanya Advokat anggota Peradi yang berkantor di Jalan Serayu No.39 Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan
siap mengikuti persidangan pada hari ini.
Setelah itu Hakim Ketua, memerintahkan
terdakwa pindah duduk dari kursi pemeriksaan ketempat yang telah disediakan.
Selanjutnya Hakim Ketua mempersilahkan Penasehat Hukum Terdakwa untuk menghadirkan Saksi dari
pihak Terdakwa, kemudian saksi datang menghadap ke
dalam ruangan persidangan, lalu ia duduk di kursi pemeriksaan, yang atas
pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama :
EKE FITRIA BINTI NENGSI, tempat lahir Manna, Umur 25 Tahun, Jenis kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Manggis 6, Bengkulu, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga.
Lalu saksi mengucapkan sumpah
menurut agama Islam, bahwa ia akan
memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenamya.
Atas
pertanyaan Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-
Coba saudara terangkan bagaimana awal mula terjadi perkara di lokasi kejadian tersebut yang
saudari ketahui?
Pada saat itu suami saya keluar
rumah, tidak lama setelah itu masuk kedalam rumah bersama-sama dengan terdakwa,
tidak lama kemudian CHANDRA (suami saya) menyalakan musik terjadilah
ribut-ribut antara suami saya dengan ANDIKA, dan terdakwa waktu itu menarik
tangan suami saya supaya jangan ribut untuk diselesaikan secara damai saja.
-
Tadi saudari
menjelaskan bahwa terjadi keributan antara suami saudari dengan ANDIKA,
kemudian setelah itu apa lagi yang terjadi?
Tidak lama kemudian ANDIKA ribut lagi dengan suami saya dan suami saya
lari ke arah jalan dikejar oleh ANDIKA sambil memegang sepotong kayu lalu
dipukul kearah kepala bagian belakang kepala suami saya dan suami saya jatuh,
pada saat itu FRANS datang membantu saya membawa suami saya ke rumah sakit.
Selanjutnya
Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Hakim Anggota untuk mengajukan
pertanyaan kepada saksi, yang dalam kesempatan itu, Hakim Anggota
mengajukan pertanyaan kepada saksi dan saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
-
Kenapa
terdakwa FRANS membantu suami saudari?
Terdakwa FRANS mau membantu suami saya karena suami saya dalam keadaan
terluka.
-
Kemudian
karena suami saudari terluka, apa yang FRANS lakukan?
Pada saat itu FRANS membantu
suami saya ke rumah sakit.
Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk
mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Penuntut Umum mengajukan pertanyaan
kepada saksi yang oleh saksi dijawab sebagai
berikut :
-
Tadi saudari
menjelaskan bahwa ANDIKA mengejar dan memukul suami saudari, lalu karena
terluka kemudian terdakwa membawa suami saudari ke rumah sakit dan di
persidangan sebelumnya diketahui bahwa Terdakwa juga terluka. Apakah suami
saudari dan terdakwa dirawat di rumah sakit yang sama?
Waktu itu terdakwa dan suami saya
sama-sama dirawat di Rumah Sakit Umum M.Yunus Bengkulu.
-
Saudari
melihat di bagian mana terdakwa terluka?
Luka terdakwa waktu itu terdapat di
tangannya.
Kemudian Hakim
Ketua memberikan kesempatan kepada Penasehat
Hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Penasehat Hukum mengajukan
pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab
sebagai berikut :
-
Pada hari Selasa, 17 Juli 2012 awal mulanya terjadi
keributan, siapa saja yang ada di lokasi kejadian tersebut?
Pada waktu terjadi ribut, saya melihat
di tempat kejadian ada Terdakwa, UJANG, REZA dan IMRON.
-
Kemudian
setelah terjadi keributan, bagaimana dengan suami saudari?
Saya melihat ANDIKA memukul suami saya
CHANDRA sampai jatuh.
Selanjutnya Hakim Ketua memanggil Terdakwa, kemudian, lalu Terdakwa duduk di kursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan bahwa ia bernama :
FRANS BIN PANDIA, tempat lahir Bengkulu, Umur 27 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan
Indonesia, Tempat tinggal di Jalan Manggis
6 Bengkulu, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang.
Lalu Terdakwa mengucapkan sumpah menurut agama Islam, bahwa ia akan memberikan keterangan yang
sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenamya.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa memberikan jawaban sebagai berikut :
-
Apa tanggapan saudara terhadap keterangan saudara di
dalam berkas perkara penyidik?
Keterangan saya di Penyidik semuanya
direkayasa.
-
Bagaimana saudara mengatakan bahwa keterangan saudara di
penyidik semua direkayasa, sedangkan saudara tanda tangan?
Dalam BAP Penyidik saya disuruh
langsung tanda tangan dan tidak disuruh membaca terlebih dahulu.
-
Pada hari Selasa, 17 Juli 2012, mengapa saudara berada di
tempat kejadian dan apa yang saudara lakukan di sana?
Pada waktu kejadian hari Selasa tanggal
17 Juli 2012 saya berkunjung ke rumah CHANDRA pakai sepeda motor, setelah
sampai di rumah CHANDRA disana sudah ada Sdr. UJANG dan teman-teman yang lain
lalu kami ngobrol.
-
Bagaimana awal mulanya ANDIKA rebut dengan korban
CHANDRA?
Pada waktu itu CHANDRA ada membunyikan
musik di HP nya, sehingga membuat ANDIKA marah.
-
Pada waktu CHANDRA menghidupkan musik, apa yang ANDIKA
lakukan pada CHANDRA?
Pada waktu saya di belakang rumah
CHANDRA, Sdr. ANDIKA ada menegur CHANDRA jangan hidupkan musik kencang-kencang
karena mengganggu.
-
Pada waktu CHANDRA berkelahi dengan ANDIKA, apa yang
saudara lakukan dan apakah saudara terdakwa bertemu dengan AGUS?
Bahwa pada waktu CHANDRA berkelahi
dengan Sdr. ANDIKA saya ada mendengar jerita wanita barulah saya pergi keluar
ke arah jalan besar, setelah di pinggir jalan besar disana saya bertemu istri
CHANDRA dan saya ikut membantu CHANDRA dan saya tidak bertemu dengan Sdr.AGUS.
-
Terjadi perkelahian antara saudara terdakwa dengan AGUS,
apakah saudara menusuk saudara AGUS?
Saat terjadi perkelahian terdakwa
dengan Sdr.AGUS, terdakwa tidak pernah menusuk tangan Sdr.AGUS
Kemudian Hakim
Ketua memberikan kesempatan kepada Hakim
Anggota untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, lalu Hakim Anggota mengajukan
pertanyaan kepada terdakwa
yang oleh terdakwa dijawab sebagai berikut :
-
Selain
perkelahian saudara dengan AGUS, dan CHANDRA dengan ANDIKA, kemudian siapa lagi
yang berkelahi dan siapa yang membawa senjata tajam?
Pada waktu itu terjadi perkelahian
masal dan banyak yang membawa senjata tajam
-
Diperlihatkan kepada saudara barang bukti berupa 1 (Satu) bilah Pisau
panjang kurang lebih 15 (Lima Belas) cm dan pada bagian gagang dibalut dengan
lakban Hitam dan 1 (Satu) buah sarung pisau warna Coklat yang panjangnya kurang
lebih 20 (Dua Puluh) cm. Apakah barang bukti tersebut yang saudara terdakwa
gunakan pada saat kejadian perkara tersebut?
Ya benar, barang bukti tersebut.
-
Saat CHANDRA dan ANDIKA berkelahi, saudara berada di mana?
Pada saat terjadi perkelahian
tersebut saya sedang berada di dalam rumah.
-
Pada waktu CHANDRA berkelahi dengan ANDIKA, apakah
saudara terdakwa melihat atau bertemu dengan AGUS?
Pada saat terjadi perkelahian
antara Sdr.ANDIKA dan Sdr.CHANDRA, saya tidak pernah ketemu dengan Sdr.AGUS.
-
Pada waktu kejadian perkelahian tersebut, siapa yang terjadi pembunuhan?
Saya tidak tahu mana yang duluan
terjadi pembunuhan CHANDRA ataukah IMRON.
Kemudian
Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, lalu Penuntut Umum mengajukan pertanyaan
kepada terdakwa yang oleh terdakwa dijawab
sebagai berikut :
-
Setelah perkelahian antara CHANDRA dengan ANDIKA, apakah saudara
terdakwa berkelahi dengan AGUS?
Saya tidak pernah berkelahi
dengan Sdr.AGUS.
-
Setahu
saudara, siapa yang duluan terbunuh?
Yang duluan terbunuh adalah CHANDRA,
baru saya ditusuk oleh AGUS.
-
Diperlihatkan kepada saudara terdakwa surat atau gambar atau foto-foto
hasil Rekonstruksi di tempat kejadian perkara tanggal 17 Agustus 2012, apakah
benar rekonstruksi kejadian perkara saudara terdakwa?
Benar Rekonstruksi dalam BAP
Penyidik tersebut, tetapi Rekonstruksi tersebut direkayasa oleh Polisi dan
tidak benar.
Kemudian
Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, lalu Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan
kepada terdakwa yang oleh terdakwa dijawab
sebagai berikut :
-
Apakah saudara pada saat di rumah sakit satu ruangan dengan korban
IMRON?
Benar saya satu ruangan bersama
korban IMRON dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah M.Yunus Bengkulu.
-
Pada saat saudara di rumah sakit, apakah saudara dimitai keterangan oleh
petugas Polisi?
Benar pada malam saya dirawat di
rumah sakit itu juga Polisi mengambil identitas diri saya.
Setelah majelis hakim berunding, Hakim
Ketua memutuskan untuk menunda sidang selama 7 (Tujuh) hari guna memberi
kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan Tuntutannya pada Sidang
berikutnya.
Maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 22 November 2012 jam 10.00
WIB dengan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum supaya menghadapkan Terdakwa
kembali di sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan jaksa Penuntut Umum pada
hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut di atas
Setelah itu kemudian oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan di tutup.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim ketua
dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,
LINDA
NORA,SH
|
Hakim Ketua,
IRA RIZKI
RAFLESIA,SH,MH
|
BERITA ACARA
PERSIDANGAN
Nomor : 325/PID.B/2012/PN.BKL
SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN
Persidangan Terbuka Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan
mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara
pemeriksaan biasa yang dilaksanakan di Ruang Madya gedung PENGADILAN NEGERI
BENGKULU di Jl. S. Parman No. 5, Bengkulu yang telah disediakan untuk keperluan
itu pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 dalam perkara terdakwa :
FRANS BIN PANDIA
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero sejak tanggal 17
September 2012 s.d sekarang.
SUSUNAN PERSIDANGAN :
IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH : Hakim Ketua;
ISMAIL
SIPAKKAR,SH,MH : Hakim Anggota
I;
SAUT
TINAMBUNAN,SH : Hakim
Anggota II;
LINDA NORA,SH : Panitera
Pengganti;
EKO SATRIA
ASTAMAN,SH : Jaksa Penuntut Umum
I;
WINDARMAN HASDI,SH : Jaksa Penuntut Umum II;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum,
maka atas perintah Hakim Ketua agar terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang.
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama SYAIFUL BAHRI,SH,MH dan
APRIAN IDRUS,SH, keduanya Advokat anggota Peradi yang berkantor di Jalan Serayu No.39 Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan
siap mengikuti persidangan pada hari ini.
Setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah siap, maka Hakim Ketua
mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan, yang pada pokoknya menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
5. Menyatakan Terdakwa FRANS BIN PANDIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan mati” sebagaimana
diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP
dan terbukti pula melanggar Dakwaan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP;
6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana
penjara selama 9 (Sembilan) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam
tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
7. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bilah Pisau panjang kurang lebih 15 (Lima
Belas) cm dan pada bagian gagang dibalut dengan lakban Hitam dan
- 1 (Satu) buah sarung pisau warna Coklat yang
panjangnya kurang lebih 20 (Dua Puluh) cm dirampas untuk dimusnahkan.
8. Menetapkan supaya Terdakwa, dibebani
membayar biaya perkara sebesar Rp.4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
Hakim Ketua memberi kesempatan
kepada Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada pembelaan atau tidak terhadap
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Kemudian Penasehat Hukum
menyampaikan Nota Pembelaan di secara tertulis di persidangan, yang pada
pokoknya adalah memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
pidana ini menjatuhkan putusan yang intinya membebaskan Terdakwa dari seluruh
dakwaan Penuntut Umum dengan alasan dalam hal ini bahwa selama berlangsungnya
persidangan ini perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan tidak
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan
oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut.
Kemudian mendengar Replik secara
tertulis di persidangan dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menolak
semua isi Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa,
Kemudian mendengar Duplik dari
Penasehat Hukum Terdakwa yang tetap dengan pembelaan/permohonannya semula.
Setelah majelis hakim berunding, Hakim
Ketua memutuskan untuk menunda sidang guna rapat musyawarah dalam menjatuhkan
Putusan terhadap perkara ini.
Maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 jam 10.00
WIB dengan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum supaya menghadapkan Terdakwa
kembali di sidang dengan agenda pembacaan Putusan pada hari dan tanggal yang
telah ditetapkan tersebut di atas
Setelah itu kemudian oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan di tutup.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim ketua
dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,
LINDA NORA,SH
|
Hakim Ketua,
IRA RIZKI
RAFLESIA,SH,MH
|
BERITA ACARA
PERSIDANGAN
Nomor : 325/PID.B/2012/PN.BKL
SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
Persidangan Terbuka Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan
mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara
pemeriksaan biasa yang dilaksanakan di Ruang Madya gedung PENGADILAN NEGERI
BENGKULU di Jl. S. Parman No. 5, Bengkulu yang telah disediakan untuk keperluan
itu pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 dalam perkara terdakwa :
FRANS BIN PANDIA
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero sejak tanggal 17
September 2012 s.d sekarang.
SUSUNAN PERSIDANGAN :
IRA RIZKI RAFLESIA,SH,MH : Hakim Ketua;
ISMAIL
SIPAKKAR,SH,MH : Hakim Anggota
I;
SAUT
TINAMBUNAN,SH : Hakim
Anggota II;
LINDA NORA,SH : Panitera
Pengganti;
EKO SATRIA
ASTAMAN,SH : Jaksa Penuntut Umum
I;
WINDARMAN
HASDI,SH : Jaksa Penuntut
Umum II;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum,
maka atas perintah Hakim Ketua agar terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang.
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama SYAIFUL BAHRI,SH,MH dan
APRIAN IDRUS,SH, keduanya Advokat anggota Peradi yang berkantor di Jalan Serayu No.39 Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan
siap mengikuti persidangan pada hari ini. Hakim Ketua memerintahkan terdakwa
untuk berdiri agar menyimak dengan baik.
Setelah Majelis
Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam perkara ini, lalu menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai
berikut :
M E N G A D I L I :
6. Menyatakan terdakwa FRANS BIN PANDIA tersebut di
atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Penganiayaan yang mengakibatkan mati dan
mengakibatkan luka orang lain”;
7. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANS BIN
PANDIA dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun;
8. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani
terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa;
9. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bilah Pisau panjang kurang lebih 15 (Lima
Belas) cm dan pada bagian gagang dibalut dengan lakban Hitam dan 1 (Satu) buah
sarung pisau warna Coklat yang panjangnya kurang lebih 20 (Dua Puluh) cm
dirampas untuk dimusnahkan.
10. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp.3.000,- (Tiga Ribu Rupiah).
Setelah
putusan tersebut diucapkan, Hakim Ketua lalu memberitahukan kepada terdakwa
tentang segala apa yang menjadi haknya yaitu :
1. Segera menerima atau menolak putusan.
2. Mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
3.
Meminta penangguhan pelaksanaan
putusan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan grasi.
4.
Minta diperiksa perkaranya pada tingkat banding dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
5. Mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. dalam tenggang
waktu 7 (tujuh) hari.
Kemudian
persidangan ditutup oleh Hakim Ketua
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua
dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti,
LINDA
NORA,SH
|
Hakim Ketua,
IRA RIZKI
RAFLESIA,SH,MH
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar